Gita Rieska Pratiwi / 195030700111011 / UAS Manajemen Rekod / Kelas B
Sebelum memahami lebih dalam tentang profesi arsiparis, ada baiknya kita mengenal tentang rekod. Apa sih rekod itu? Rekod merupakan informasi yang direkam, dibuat atau diterima dan disimpan oleh organisasi sesuai kewajiban hukum atau dalam transaksi bisnis. Lalu, apa itu manajemen arsip atau rekod? Manajemen Arsip dan Informasi (Records Information Management) merupakan bidang manajemen yang bertanggung jawab untuk menetapkan dan menerapkan kebijakan, sistem, dan prosedur untuk menangkap, membuat, mengakses, mendistribusikan, menggunakan, menyimpan, mengamankan, mengambil, dan memastikan disposisi catatan dan informasi organisasi. Adapun contoh-contoh dari rekod yang ada di sekitar kita dan mungkin saja kita juga memilikinya yaitu email, kemasan produk (ex: bungkus oreo), banner, tweets, artikel berita, struktur organisasi, video Youtube, riwayat transaksi, ID Card, dan yang lainnya.
Dalam mengelola rekod, pastinya dibutuhkan seseorang yang berpengalaman di bidang ini. Salah satunya arsiparis. Menurut Cox (1992:10), arsiparis merupakan seseorang profesional yang bertanggung jawab dalam mengelola arsip-arsip penting. Seorang arsiparis adalah seseorang yang terdidik secara profesional, terlatih dan berpengalaman, dan bertanggung jawab dalam pengelolaan atau administrasi arsip dengan melakukan kegiatan penilaian dan mengindentifikasi arsip yang memiliki nilai berkelanjutan, mendokumentasikan dan melestarikan arsip sesuai dengan kepentingannya dengan mengupayakan serta menfasilitasi penggunaannya secara berkesinambungan. Dalam hal ini mereka juga bisa berperan sebagai manajer rekod dan membantu dalam tahap penciptaan rekod dalam rangka efisiensi dalam penciptaan, pemeliharaan, penggunaan dan penempatan rekod, agar dengan demikian lembaga dapat mengurangi jumlah dan meningkatkan kualitas arsip yang dimilikinya.
Arsiparis dengan jabatan fungsional diatur dalam Keputusan Menpan Nomor 36 Tahun 1990 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Arsiparis. Berdasarkan peraturan tersebut yang dimaksud arsiparis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kearsipan pada instansi pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 Pasal 2, dalam menjalankan kegiatan kearsipan, arsiparis memiliki tugas pokok dan tugas tambahan. Tugas pokok Arsiparis meliputi pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi. Sedangkan, tugas tambahan yang dimaksud meliputi peran serta dalam kegiatan ilmiah bidang kearsipan, melakukan kajian, telaah/analisis kearsipan dalam bentuk Policy Brief, menemukan dan melakukan pengembangan teknologi tepat guna di bidang kearsipan (inovasi dalam pengelolaan arsip, menjadi anggota dalam organisasi profesi Arsiparis baik nasional maupun internasional, menjadi anggota dalam tim penilai kinerja Jabatan Arsiparis, dan lain-lain.
Profesi ini bisa dibilang salah satu profesi di Indonesia dengan kurangnya sumber daya manusia yang ada. Indonesia membutuhkan arsiparis kurang lebih sekitar 142.000 orang, namun tercatat hingga pada tahun 2016, jumlah arsiparis masih 3.500 orang. Tenaga arsiparis yang sudah terpenuhi baru sebanyak satu per-empat puluh. Ini disebabkan universitas atau pergutuan tinggi yang membuka program studi kearsipan masih sedikit. Untuk mengatasi minimnya tenaga arsiparis ini, ANRI sudah mulai membangun Sekolah Tinggi Kearsipan yang direncanakan akan selesai tiga tahun mendatang. Upaya jangka panjang ini diharapkan mampu menaikkan citra kearsipan di masyarakat dan berdampak baik bagi kesejahteraan arsiparis.
Nah, jika kamu ingin memperoleh profesi ini, kamu bisa mempelajari beberapa ilmu yaitu ilmu kearsipan, ilmu perpustakaan, sekretari, dan ilmu administrasi. Selain itu, kamu juga setidaknya harus memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan profesi ini. Seperti, kemampuan manajerial, kemampuan berpikir sistematis, kemampuan melakukan analisis, kemampuan dalam berkomunikasi, dan keterampilan di bidang administratif.
Namun, sebagian masyarakat Indonesia masih melihat profesi ini sebagai profesi dengan gaji yang rendah. Padahal, menurut hasil survei dari salah satu website, seorang arsiparis yang baru saja lulus dari jenjang pendidikan dengan belum memiliki pengalaman kerja memiliki gaji dengan rentang Rp. 1.990.000 hingga Rp. 3.600.000. Sedangkan, berdasarkan data yang dimiliki payscale.com, setiap tahunnya seorang arsiparis dapat mengantongi rata-rata gaji sebanyak $44.065 atau jika dikonversikan ke dalam rupiah menjadi lebih dari Rp. 576.000.000,00 (kurs $1=Rp. 13.000,00). Sehingga setiap bulannya seorang arsiparis akan mendapatkan Rp. 48.000.000,00. Pemikiran masyarakat tentang profesi ini harus segera dibenahi. Pemerintah maupun seseorang yang sedang bekerja di profesi ini, serta mahasiswa yang sedang menekuni di bidang ini harus mengubah pemikiran masyarakat tersebut. Mereka bisa mengadakan sosialisasi untuk masyarakat, bahwa profesi ini tidak seburuk apa yang dipikirkan.
Referensi:
Siambaton, Ernita. 2013. Peranan Arsiparis Profesional Dalam Mengelola Arsip di Indonesia. Epigram 10 (2). Diakses pada 20 Desember 2020.
campus.quipper.com. Profesi Arsiparis - Tugas, Gaji, dan Jenjang Karier 2020. Diakses pada 20 Desember 2020, dari https://campus.quipper.com/careers/arsiparis
Komentar
Posting Komentar