Widia Sabilla - 195030701111020 - Kelas A
Profesi
Istilah profesi telah dimengerti
oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat
dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja
tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang biasa diperoleh dari pendidikan
kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori
sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan
penerapan dalam praktek.
Secara umum sifat yang selalu
melekat pada profesi adalah adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian
dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang
bertahun-tahun. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana
profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat. Ada
izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu
berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa
keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka dari itu untuk
menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
Arsiparis
Menurut Undang Undang Nomor.43
Tahun 2009, Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang
kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan atau pendidikan dan
pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab
melaksanakan kegiatan kearsipan. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 43 tahun
2009 tentang Kearsipan).
Sebagai profesi yang sangat penting
dalam semua institusi arsiparis harus mempunyi kompetensi yang meliputi
beberapa aspek, yaitu :aspek pengetahuan, aspek ketrampilan, dan aspek sikap.
Aspek pengetahuan tidak hanya terbatas tentang kearsiapan, tetapi ilmu-ilmu
lain yang dapat mendukung profesi arsiparis. Sebagai aspek keterampilan seorang
arsiparis harus dapat melaksanakan pekerjaan, mengelola pekerjaan,
mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi, keterampilan mengelola
lingkungan kerja, serta keterampilan dalam beradaptasi dengan lingkungan dan
pekerjaan. Sikap juga menjadi aspek yang penting untuk kompetensi seorang
arsiparis sebagai performanya di tempat kerja, tanggapan lingkungan kerja,
penghargaan, dan penilaian.
Mengapa Arsiparis?
Arsip merupakan catatan sebagai
memori kolektif keberadaan suatu lembaga atau Institusi. Arsip yang tertata
rapi akan menjadi bukti prestasi yang dicapai. Melalui arsip kinerja lembaga
dari waktu ke waktu dapat diketahui. Kita sebagai seorang mahasiswa
perpustakaan sangat dibutuhkan untuk dukungan arsip yang terkelola secara baik.
Mengingat lembaga pendidikan tinggi umumnya masih rendah apresiasinya terhadap
pengelolaan kearsipan, maka untuk memperbaiki kekurangan dan kelalaian dalam penyelamatan
dokumen atau arsip, perguruan tinggi perlu segera mengambil langkah - langkah:
Menyadari pentingnya dokumen atau arsip, maka segera membentuk unit kerja
pengelola kearsipan; Perlu merekrut tenaga pengelola atau arsiparis yang
memiliki kompetensi di bidang kearsipan; Segera menginventarisir arsp-arsip
yang bernilai guna tinggi, arsip sejarah lembaga dan arsip karya ilmiah serta
arsip penelitian; Diharapkan adanya kebijakan sivitas akademika khususnya
pimpinan perguruan tinggi untuk mengembangkan kegiatan kearsipan dan
lembaganya.
Mengembangkan Profesi Arsiparis
(Sulistyo Basuki, 1996) Menyatakan
adanya pola pembinaan arsiparis melalui pendidikan formal maupun non formal
(diklat) yang diarahkan kepada program profesional dan program akademik sangat
diperlukan. Program profesional diharapkan dapat menghasilkan tenaga arsiparis
profesional, yang memiliki keterampilan teknis (skill) di bidang kearsipan,
sedangkan program akademis diharapkan dapat menghasilkan tenaga arsiparis yang
memiliki kemampuan manajerial. Mengenai pola pembinaan bagi jabatan arsiparis
sebagaimana telah ditetapkan dalam keputusan Kepala Arsip Nasional tersebut
perlu lebih di perjelas atau ditindak lanjuti dengan petunjuk teknis, agar
lebih mudah untuk diaplikasikan dengan tetap memacu kepada sasaran yang hendak
dicapai dalam masing – masing kelompok jenjang kepangkatan atau golongan
jabatan fungsional arsiparis, serta mampu mengantisipasi terhadap perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi. Pengangkatan pertama kali arsiparis melalui
penyesuaian (Inpassing) tersebut juga membawa permasalahan lain, yaitu adanya
arsiparis yang tetap melakukan bidang pekerjaan sebelumnya seperti
bendaharawan, staf keuangan, sekertaris pimpinan, asisten proyek, dan
sebagainya, walaupun tercatat sebagai tenaga fungsional arsiparis.
Ada juga menurut Kurtz menyebutkan
bahwa suatu program pengembangan profesi kearsipan yang baik harus memenuhi
unsur- unsur berikut ini:
1.
Pelatihan on-the-job teori dalam praktek kearsipan
dasar, yang dilengkapi dengan kursus akademis dan seminar atau workshop yang
didukung oleh organisasi profesional;
2.
Staf yang bekerja di suatu bidang khusus dari program
kearsipan secara kontemporer dirotasi ke bidang kearsipan lainnya sehingga
dapat meningkatkan pemahaman mereka tentang khasanah arsip secara menyeluruh;
3.
Arsiparis yang bertugas dalam aspek manajerial harus
mendapatkan pelatihan profesional yang sistematis mengenai bidang yang menjadi
tanggungjawab mereka, misalnya analisis statistik, perencanaan, penganggaran
dan manajemen personal (Michael J. Kurtz, 1988).
Dengan begitu Sumber Daya Manusia (SDM) adalah faktor penting dalam
suatu organisasi dimana SDM merupakan pelaksana kegiatan organisasi, dalam
sistem kearsipan. Tuntutan profesionalisme agar tetap survive dibutuhkan untuk
pengembangan pemahaman kearsipan dan nilai informasi secara terus menerus.
Belajar merupakan keharusan yang tidak dapat dihindarkan, baik secara formal
maupun informal untuk menaikan kompetensi.
Komentar
Posting Komentar