SEORANG ARSIPARIS

 Widia Sabilla - 195030701111020 - Kelas A

Profesi

Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang biasa diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.

Secara umum sifat yang selalu melekat pada profesi adalah adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka dari itu untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.

Arsiparis

Menurut Undang Undang Nomor.43 Tahun 2009, Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan).

Sebagai profesi yang sangat penting dalam semua institusi arsiparis harus mempunyi kompetensi yang meliputi beberapa aspek, yaitu :aspek pengetahuan, aspek ketrampilan, dan aspek sikap. Aspek pengetahuan tidak hanya terbatas tentang kearsiapan, tetapi ilmu-ilmu lain yang dapat mendukung profesi arsiparis. Sebagai aspek keterampilan seorang arsiparis harus dapat melaksanakan pekerjaan, mengelola pekerjaan, mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi, keterampilan mengelola lingkungan kerja, serta keterampilan dalam beradaptasi dengan lingkungan dan pekerjaan. Sikap juga menjadi aspek yang penting untuk kompetensi seorang arsiparis sebagai performanya di tempat kerja, tanggapan lingkungan kerja, penghargaan, dan penilaian.

Mengapa Arsiparis?

Arsip merupakan catatan sebagai memori kolektif keberadaan suatu lembaga atau Institusi. Arsip yang tertata rapi akan menjadi bukti prestasi yang dicapai. Melalui arsip kinerja lembaga dari waktu ke waktu dapat diketahui. Kita sebagai seorang mahasiswa perpustakaan sangat dibutuhkan untuk dukungan arsip yang terkelola secara baik. Mengingat lembaga pendidikan tinggi umumnya masih rendah apresiasinya terhadap pengelolaan kearsipan, maka untuk memperbaiki kekurangan dan kelalaian dalam penyelamatan dokumen atau arsip, perguruan tinggi perlu segera mengambil langkah - langkah: Menyadari pentingnya dokumen atau arsip, maka segera membentuk unit kerja pengelola kearsipan; Perlu merekrut tenaga pengelola atau arsiparis yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan; Segera menginventarisir arsp-arsip yang bernilai guna tinggi, arsip sejarah lembaga dan arsip karya ilmiah serta arsip penelitian; Diharapkan adanya kebijakan sivitas akademika khususnya pimpinan perguruan tinggi untuk mengembangkan kegiatan kearsipan dan lembaganya.

Mengembangkan Profesi Arsiparis

(Sulistyo Basuki, 1996) Menyatakan adanya pola pembinaan arsiparis melalui pendidikan formal maupun non formal (diklat) yang diarahkan kepada program profesional dan program akademik sangat diperlukan. Program profesional diharapkan dapat menghasilkan tenaga arsiparis profesional, yang memiliki keterampilan teknis (skill) di bidang kearsipan, sedangkan program akademis diharapkan dapat menghasilkan tenaga arsiparis yang memiliki kemampuan manajerial. Mengenai pola pembinaan bagi jabatan arsiparis sebagaimana telah ditetapkan dalam keputusan Kepala Arsip Nasional tersebut perlu lebih di perjelas atau ditindak lanjuti dengan petunjuk teknis, agar lebih mudah untuk diaplikasikan dengan tetap memacu kepada sasaran yang hendak dicapai dalam masing – masing kelompok jenjang kepangkatan atau golongan jabatan fungsional arsiparis, serta mampu mengantisipasi terhadap perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Pengangkatan pertama kali arsiparis melalui penyesuaian (Inpassing) tersebut juga membawa permasalahan lain, yaitu adanya arsiparis yang tetap melakukan bidang pekerjaan sebelumnya seperti bendaharawan, staf keuangan, sekertaris pimpinan, asisten proyek, dan sebagainya, walaupun tercatat sebagai tenaga fungsional arsiparis.

Ada juga menurut Kurtz menyebutkan bahwa suatu program pengembangan profesi kearsipan yang baik harus memenuhi unsur- unsur berikut ini:

1.      Pelatihan on-the-job teori dalam praktek kearsipan dasar, yang dilengkapi dengan kursus akademis dan seminar atau workshop yang didukung oleh organisasi profesional;

2.      Staf yang bekerja di suatu bidang khusus dari program kearsipan secara kontemporer dirotasi ke bidang kearsipan lainnya sehingga dapat meningkatkan pemahaman mereka tentang khasanah arsip secara menyeluruh;

3.      Arsiparis yang bertugas dalam aspek manajerial harus mendapatkan pelatihan profesional yang sistematis mengenai bidang yang menjadi tanggungjawab mereka, misalnya analisis statistik, perencanaan, penganggaran dan manajemen personal (Michael J. Kurtz, 1988).

Dengan begitu Sumber Daya Manusia (SDM) adalah faktor penting dalam suatu organisasi dimana SDM merupakan pelaksana kegiatan organisasi, dalam sistem kearsipan. Tuntutan profesionalisme agar tetap survive dibutuhkan untuk pengembangan pemahaman kearsipan dan nilai informasi secara terus menerus. Belajar merupakan keharusan yang tidak dapat dihindarkan, baik secara formal maupun informal untuk menaikan kompetensi.


Komentar