Seorang Arsiparis

 Farhana Dinda Mestika | 195030707111020 | Ujian Akhir Semester | Kelas A - Manajemen Rekod


PROFESI DI BIDANG ILMU PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI

PROFESI ARSIPARIS

 

Arsip merupakan informasi yang direkam , diciptakan organisasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan disimpan sebagai bukti kebijakan dan aktivitasnya. Sebagai recorded information arsip merupakan sumber informasi yang sangat penting bagi operasional fungsinya dalam kegiatan administrasi antara lain sebagai pusat ingatan, sebagai bahan pengambilan keputusan , sebagai bukti akuntabilitas dsb. Arsiparis merupakan sebutan untuk orang yang memiliki kompetensi dalam bidang kearsipan. Kompetensi tersebut bisa didapatkan dari pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan. Tugas pokok seorang arsiparis adalah pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis, pembinaan kearsipan, serta pengelolaan dan penyajian arsip menjadi informasi. penanganan arsip yang nggak benar bisa menyebabkan arsip menjadi rusak, terselip, tidak terawat, bahkan hilang. Padahal, arsip punya nilai penting di bidang pendidikan, terutama untuk kegiatan penelitian dan penulisan sejarah. Jadi, untuk mengelola arsip benar-benar dibutuhkan tenaga ahli spesialis.

Di Indonesia pengelola arsip terdiri dari arsiparis dan petugas arsip, hal ini seringkali menyebabkan adanya pertentangan terhadap pemahaman antara arsiparis dan petugas arsip, sehingga dibeberapa daerah ada yang menempatkan profesi arsiparis hanya ada di lembaga kearsipan daerah sedangkan di instansi tidak perlu ada arsiparis, cukup petugas arsip. Tentu saja dampak yang diperoleh adalah pengelolaan arsip di instansi menjadi kacau. Arsip sendiri tercipta atas dasar aktivitas fungsi organisasi, yang tercipta tidak hanya dalam corak tekstual atau surat saja, namun juga bisa beragam corak informasi dan bentuk yang lain di luar tekstual maupun bentuk kertas dan sudah semestinya kesemua ragam informasi dan bentuk arsip harus dikelola bersama-sama.

Arsiparis Bekerja di Instansi Pemerintahan

Arsiparis melaksanakan kegiatan kearsipan tidak terlepas dari pemahamannya terhadap konteks organik pada struktur administrasi dan pertanggungjawaban nasional kepada generasi mendatang, Arsiparis melaksanakan pengkajian suatu sistem administrasi dan merumuskan suatu sistem pengaturan informasi pada arsip untuk menjamin efisiensi administrasi dan menjamin pengaman, penyelamatan pewarisan budaya nasional secara tepat informasi, tepat sasaran dan tepat waktu, Arsiparis profesional juga harus memiliki ketrampilan mengatur endapan informasi dan wawasn keilmuan yang memungkinkannya untuk memberikan penilaian terhadap budaya yang perlu dilestarikan. Bidang kegiatan Arsiparis sendiri pada umumnya berupa:

·       Endapan informasi pelaksanaan administrasi dengan karakteristik pada suatu instansi atau berupa rekaman informasi yang belum atau tidak dipublikasikan (unpublished record information)

·       Pengkajian keterkaitan antara sistem kearsipan dengan sistem administrasi, Pengkajian terhadap klarifikasi informasi dalam rangka pewarisan budaya kepada generasi mendatang dan pertanggungjawaban nasional

·       Pengkajian terhadap perlindungan hak dan kewajiban badan hukum dan perseorangan sehubungan keterbukaan (access) arsip.

Jabatan arsiparis dikategorikan menjadi dua. Arsiparis kategori keterampilan, yaitu arsiparis yang punya kualifikasi teknis atau penunjang profesional di bidang kearsipan, dan arsiparis kategori keahlian, yaitu arsiparis yang punya kualifikasi profesional di bidang kearsipan. Jenjang karier untuk masing-masing kategori ini berbeda, yaitu Arsiparis Terampil terdiri dari Arsiparis Pelaksana, Arsiparis Pelaksana Lanjutan, Arsiparis Penyelia dan Arsiparis Ahli terdiri dari Arsiparis Pertama, Arsiparis Muda, Arsiparis Madya, Arsiparis Utama. Gaji profesi arsiparis sekitar Rp2.000.000 – Rp5.000.000 / bulan.

Mengapa memilih arsiparis? Karena kurangnya tenaga arisparis di Indonesia membuat saya tertarik menjadi arsiparis. Profesi arsiparis menjadi peluang kerja yang cukup menjanjikan bagi lulusan perguruan tinggi. Di setiap provinsi Indonesia terdapat Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah, begitu pula di tingkat kabupaten terdapat Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten. Tanggung jawab arsiparis sendiri bukan hanya sekadar merawat arsip, tapi juga menjaga kerahasiaan arsip-arsip negara. Jumlah tenaga arsiparis di Indonesia tahun 2017 hanya 2,5 persen dari total kebutuhan. Kurangnya tenaga arsiparis ini tidak hanya di daerah, tapi juga di pusat. Sehingga lulusan dari prodi ilmu perpustakaan bisa menjadi peluang untuk menjadi arsiparis yang dimana kedepannya sangat dicari dan dibutuhkan oleh perusahaan atau instansi.

Lembaga kearsipan, sebagai lembaga yang bertugas melakukan pembinaan kearsipan sudah saatnya melakukan gebrakan baru untuk lebih mengenalkan arsip kepada masyarakat. Arsip memang sudah lebih dikenal oleh masyarakat, tapi pengenalan arsip masih di permukaannya saja. Padahal secara tidak langsung, arsip senantiasa berada di sekeliling kita. Misalnya saja arsip pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, ijazah, dll. Hal ini disebabkan belum maksimalnya sosialisasi kearsipan di masyarakat.

Pengetahuan dan Keahlian yang diperlukan seorang arsiparis :

·       Kemampuan manajerial

·       Kemampuan berpikir sistematis

·       Kemampuan problem solving

·       Kemampuan melakukan analisis

·       Kemampuan komunikasi

·       Keterampilan administratif



Sumber :

Soerotani, Suhardo. (2009). Fungsi Arsiparis di Indonesia. Retrieved from http://dpad.jogjaprov.go.id/public/article/107/7599665f396a490731a09952a843ddf0.pdf . Diakses pada tanggal 21 Desember 2020.

Atap. (2020). Arsiparis. Retrieved from https://edutore.com/partner/karier/profesi-arsiparis/16566/#:~:text=Profesi%20Arsiparis%20bertugas%20Menilai%2C%20mengedit,kegiatan%20riset%20berdasarkan%20bahan%20arsip.&text=Padahal%2C%20arsip%20memiliki%20nilai%20penting,kegiatan%20penelitian%20dan%20penulisan%20sejarah. Diakses pada tanggal 22 Desember 2020


Komentar