Farhana Dinda Mestika | 195030707111020 | Ujian Akhir Semester | Kelas A - Manajemen Rekod
PROFESI DI BIDANG
ILMU PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI
PROFESI ARSIPARIS
Arsip merupakan
informasi yang direkam , diciptakan organisasi dalam rangka pelaksanaan
kegiatan dan disimpan sebagai bukti kebijakan dan aktivitasnya. Sebagai
recorded information arsip merupakan sumber informasi yang sangat penting bagi
operasional fungsinya dalam kegiatan administrasi antara lain sebagai pusat
ingatan, sebagai bahan pengambilan keputusan , sebagai bukti akuntabilitas dsb.
Arsiparis merupakan sebutan untuk orang yang memiliki kompetensi dalam bidang
kearsipan. Kompetensi tersebut bisa didapatkan dari pendidikan formal dan/atau
pendidikan dan pelatihan kearsipan. Tugas pokok seorang arsiparis adalah
pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis, pembinaan kearsipan, serta pengelolaan
dan penyajian arsip menjadi informasi. penanganan arsip yang nggak benar
bisa menyebabkan arsip menjadi rusak, terselip, tidak terawat, bahkan hilang.
Padahal, arsip punya nilai penting di bidang pendidikan, terutama untuk
kegiatan penelitian dan penulisan sejarah. Jadi, untuk mengelola arsip
benar-benar dibutuhkan tenaga ahli spesialis.
Di Indonesia
pengelola arsip terdiri dari arsiparis dan petugas arsip, hal ini seringkali
menyebabkan adanya pertentangan terhadap pemahaman antara arsiparis dan petugas
arsip, sehingga dibeberapa daerah ada yang menempatkan profesi arsiparis hanya
ada di lembaga kearsipan daerah sedangkan di instansi tidak perlu ada
arsiparis, cukup petugas arsip. Tentu saja dampak yang diperoleh adalah
pengelolaan arsip di instansi menjadi kacau. Arsip sendiri tercipta atas dasar
aktivitas fungsi organisasi, yang tercipta tidak hanya dalam corak tekstual
atau surat saja, namun juga bisa beragam corak informasi dan bentuk yang lain
di luar tekstual maupun bentuk kertas dan sudah semestinya kesemua ragam
informasi dan bentuk arsip harus dikelola bersama-sama.
Arsiparis Bekerja di Instansi Pemerintahan
Arsiparis
melaksanakan kegiatan kearsipan tidak terlepas dari pemahamannya terhadap
konteks organik pada struktur administrasi dan pertanggungjawaban nasional
kepada generasi mendatang, Arsiparis melaksanakan pengkajian suatu sistem
administrasi dan merumuskan suatu sistem pengaturan informasi pada arsip untuk
menjamin efisiensi administrasi dan menjamin pengaman, penyelamatan pewarisan
budaya nasional secara tepat informasi, tepat sasaran dan tepat waktu,
Arsiparis profesional juga harus memiliki ketrampilan mengatur endapan
informasi dan wawasn keilmuan yang memungkinkannya untuk memberikan penilaian
terhadap budaya yang perlu dilestarikan. Bidang kegiatan Arsiparis sendiri pada
umumnya berupa:
·
Endapan informasi pelaksanaan administrasi
dengan karakteristik pada suatu instansi atau berupa rekaman informasi yang
belum atau tidak dipublikasikan (unpublished record information)
·
Pengkajian
keterkaitan antara sistem kearsipan dengan sistem administrasi, Pengkajian
terhadap klarifikasi informasi dalam rangka pewarisan budaya kepada generasi
mendatang dan pertanggungjawaban nasional
·
Pengkajian terhadap perlindungan hak dan
kewajiban badan hukum dan perseorangan sehubungan keterbukaan (access) arsip.
Jabatan
arsiparis dikategorikan menjadi dua. Arsiparis kategori keterampilan, yaitu
arsiparis yang punya kualifikasi teknis atau penunjang profesional di bidang
kearsipan, dan arsiparis kategori keahlian, yaitu arsiparis yang punya
kualifikasi profesional di bidang kearsipan. Jenjang karier untuk masing-masing
kategori ini berbeda, yaitu Arsiparis Terampil terdiri dari Arsiparis
Pelaksana, Arsiparis Pelaksana Lanjutan, Arsiparis Penyelia dan Arsiparis Ahli
terdiri dari Arsiparis Pertama, Arsiparis Muda, Arsiparis Madya, Arsiparis
Utama. Gaji profesi arsiparis sekitar Rp2.000.000 – Rp5.000.000 / bulan.
Mengapa memilih
arsiparis? Karena kurangnya
tenaga arisparis di Indonesia membuat saya tertarik menjadi arsiparis. Profesi
arsiparis menjadi peluang kerja yang cukup menjanjikan bagi lulusan perguruan
tinggi. Di setiap provinsi Indonesia terdapat Badan Arsip dan Perpustakaan
Daerah, begitu pula di tingkat kabupaten terdapat Kantor Arsip dan Perpustakaan
Kabupaten. Tanggung jawab arsiparis sendiri bukan hanya sekadar merawat arsip,
tapi juga menjaga kerahasiaan arsip-arsip negara. Jumlah tenaga
arsiparis di Indonesia tahun 2017 hanya 2,5 persen dari total kebutuhan.
Kurangnya tenaga arsiparis ini tidak hanya di daerah, tapi juga di pusat. Sehingga
lulusan dari prodi ilmu perpustakaan bisa menjadi peluang untuk menjadi
arsiparis yang dimana kedepannya sangat dicari dan dibutuhkan oleh perusahaan
atau instansi.
Lembaga kearsipan,
sebagai lembaga yang bertugas melakukan pembinaan kearsipan
sudah saatnya melakukan gebrakan baru untuk lebih mengenalkan arsip kepada
masyarakat. Arsip memang sudah lebih dikenal oleh masyarakat, tapi
pengenalan arsip masih di permukaannya saja. Padahal secara tidak
langsung, arsip senantiasa berada di sekeliling kita. Misalnya saja
arsip pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, ijazah, dll. Hal
ini disebabkan belum maksimalnya sosialisasi kearsipan
di masyarakat.
Pengetahuan dan Keahlian yang diperlukan seorang arsiparis :
·
Kemampuan manajerial
·
Kemampuan berpikir sistematis
·
Kemampuan problem solving
·
Kemampuan melakukan analisis
·
Kemampuan komunikasi
·
Keterampilan administratif
Sumber :
Soerotani, Suhardo. (2009). Fungsi Arsiparis di Indonesia. Retrieved
from http://dpad.jogjaprov.go.id/public/article/107/7599665f396a490731a09952a843ddf0.pdf
. Diakses pada tanggal 21 Desember 2020.
Atap. (2020). Arsiparis. Retrieved from https://edutore.com/partner/karier/profesi-arsiparis/16566/#:~:text=Profesi%20Arsiparis%20bertugas%20Menilai%2C%20mengedit,kegiatan%20riset%20berdasarkan%20bahan%20arsip.&text=Padahal%2C%20arsip%20memiliki%20nilai%20penting,kegiatan%20penelitian%20dan%20penulisan%20sejarah.
Diakses pada tanggal 22 Desember 2020

Komentar
Posting Komentar