Bangga
Atas Profesi Arsiparis
Arsip
saat ini bukan hanya sebagai bagian dari manajemen administrasi dan perkantoran
bagi suatu instansi atau lembaga, tetapi lebih dari itu, arsip merupakan salah
satu sumber informasi penting. Segala bidang
kehidupan senantiasa membutuhkan arsip. Oleh karena itu, kepedulian
terhadap arsip harus selalu ditingkatkan. Sosialisasi terhadap arti penting arsip
harus ditingkatkan, termasuk juga dengan pembinaan terhadap arsiparis karena arsiparislah
yang bersentuhan langsung dengan arsip.
Arsiparis
adalah orang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan. Pengarsip adalah
salah satunya profesi yang belum populer di masyarakat. Keberadaan file arsip
bagi suatu negara sangat penting karena merupakan catatan aset yang penting
bagi negara. Oleh karena itu, arsiparis harus meningkatkan kemampuannya dalam
pengelolaan arsip dan layanan informasi arsip ke arsip pengguna.
Selain
sebagai bukti pertanggungjawaban ilmiah dan sumber penelitian, arsip juga digunakan
sebagai alat transfer pengetahuan bagi masyarakat, misalnya melalui media
pameran, penerbitan jurnal maupun wisata arsip, sehingga arsip memilki andil
yang cukup besar dalam ikut mencerdaskan kehidupan bangsa. Begitu penting dan
strategisnya peran arsip ini tidak jarang menimbulkan terjadinya penyelewengan
dan penyimpangan arsip terhadap pemanfaatan arsip terutama yang memilki nilai guna
tinggi. Missal arsip yang tergolong rahasia bisa diperjualbelikan secara gelap
dan melanggar hukum sehingga jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggungjawab
atau tidak berhak atas arsip bersangkutan. Penyelewengan, penyimpangan dan
penyalahgunaan arsip ini memiliki sanksi hukum pidana.
Sering
terjadi, bahwa arsip-arsip yang pada saat diciptakan tampak sebagai arsip biasa,
setelah berpuluh-puluh tahun kemudian ternyata menjadi arsip yang sangat
berharga dan penting sekali bagi pengungkapan sebuah peristiwa sejarah. Oleh karena
itu sebagai sumber penelitian dan ilmu pengetahuan arsip harus disikapi secara
cerdas dan bijaksana. Arsip dapat direkonstruksi dan dieksplorasi secara
kreatif, sehingga ‘entitas’yang semula bisu, usang dan kadang-kadang tidak
teratur itu bisa menjadi informasi yang segar, dan bahkan bisa memunculkan
pemahaman baru yang semula belum terungkap secara jelas.
Sebagai
sebuah profesi, arsiparis mempunyai kewajiban atau rincian tugas yang harus dikerjakan.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pasal 17 menyebutkan bahwa
kewajiban unit kearsipan pada pencipta arsip meliputi:
·
Pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah
di lingkungannya;
·
Pengolahan arsip dan penyajian arsip
menjadi informasi;
·
Pemusnahan arsip di lingkungan lembaganya;
·
Penyerahan arsip statis oleh pimpinan
pencipta arsip kepada lembaga kearsipan;
·
Pembinaan dan pengevaluasian dalam rangka
penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya.
Sebagai
SDM yang profesional, arsiparis harus selalu meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan yang dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalitasnya dalam
bidang kearsipan. Hal ini sesuai dengan Pasal 30 UU No. 43 Tahun 2009, yang
menyebutkan tentang pengembangan SDM, dalam hal ini pengembangan arsiparis
tentunya
Lembaga
kearsipan nasional melaksanakan pembinaan dan pengembangan arsiparis melalui
upaya:
a) Pengadaan
arsiparis;
b) Pengembangan
kompetensi dan keprofesionalan arsiparis melalui penyelenggaraan, pengaturan, serta
pengawasan pendidikan dan pelatihan kearsipan;
Bagi
para pegawai yang berkecimpung didalam pengelolaan arsip ini, harus memiliki
kepercayaan diri yang tinggi, karena tidak sembarang orang mampu melakukan
pengelolaan arsip secara benar dan tepat. Untuk dapat melaksanakan pengelolaan
arsip secara benar itu membutuhkan SDM yang memiliki kecerdasan, ketrampilan,
ketelitian dan keahlian yang tinggi. Oleh karena itu para arsiparis harus
merasa terpilih bukan tersisih, merasa diberi peluang bukan yang terbuang. Sedangkan
realita-realita keterbatasan itulah tantangan. Barang siapa yang mampu
mengatasi tantangan maka dialah yang menjadi pemenang.
Agar
profesi arsiparis mendapat pengakuan di masyarakat, hendaknya arsiparis
berusaha untuk meningkatkan:
- 1 Kemampuan
teknis dalam pengelolaan arsip dari tahap penciptaan hingga penyusutan,
termasuk juga dalam hal pelayanan yang baik kepada pengguna arsip.
- 2 Pemahaman
terhadap teori kearsipan agar bisa mengikuti perkembangan kearsipan yang sedang
terjadi.
- 3. Kemantapan
kepribadian sebagai arsiparis agar bisa memenuhi tugas dan kewajiban sebagai
seorang arsiparis sesuai dengan tuntutan profesi.
Referensi
Burhanudin Dwi Rokhmatun,
Profesi Kearsipan, Memahami Profesi Kearsipan, Karakteristik & Syarat,
Ketrampilan & Pengetahuan, Kompetensi, dan Kode Etik Arsiparis, Yogyakarta:
Panduan dan Prodi Kearsipan Sekolah Vokasi UGM, 2013. |
Komentar
Posting Komentar