BANGGA ATAS PROFESI ARSIPARIS

Radhyta Junivia Ramadhan | 195030707111019 | Ujian Akhir Semester | Kelas A - Manajemen Rekod




Bangga Atas Profesi Arsiparis

Arsip saat ini bukan hanya sebagai bagian dari manajemen administrasi dan perkantoran bagi suatu instansi atau lembaga, tetapi lebih dari itu, arsip merupakan salah satu sumber informasi penting. Segala bidang  kehidupan senantiasa membutuhkan arsip. Oleh karena itu, kepedulian terhadap arsip harus selalu ditingkatkan. Sosialisasi terhadap arti penting arsip harus ditingkatkan, termasuk juga dengan pembinaan terhadap arsiparis karena arsiparislah yang bersentuhan langsung dengan arsip.

Arsiparis adalah orang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan. Pengarsip adalah salah satunya profesi yang belum populer di masyarakat. Keberadaan file arsip bagi suatu negara sangat penting karena merupakan catatan aset yang penting bagi negara. Oleh karena itu, arsiparis harus meningkatkan kemampuannya dalam pengelolaan arsip dan layanan informasi arsip ke arsip pengguna.

Selain sebagai bukti pertanggungjawaban ilmiah dan sumber penelitian, arsip juga digunakan sebagai alat transfer pengetahuan bagi masyarakat, misalnya melalui media pameran, penerbitan jurnal maupun wisata arsip, sehingga arsip memilki andil yang cukup besar dalam ikut mencerdaskan kehidupan bangsa. Begitu penting dan strategisnya peran arsip ini tidak jarang menimbulkan terjadinya penyelewengan dan penyimpangan arsip terhadap pemanfaatan arsip terutama yang memilki nilai guna tinggi. Missal arsip yang tergolong rahasia bisa diperjualbelikan secara gelap dan melanggar hukum sehingga jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggungjawab atau tidak berhak atas arsip bersangkutan. Penyelewengan, penyimpangan dan penyalahgunaan arsip ini memiliki sanksi hukum pidana.

Sering terjadi, bahwa arsip-arsip yang pada saat diciptakan tampak sebagai arsip biasa, setelah berpuluh-puluh tahun kemudian ternyata menjadi arsip yang sangat berharga dan penting sekali bagi pengungkapan sebuah peristiwa sejarah. Oleh karena itu sebagai sumber penelitian dan ilmu pengetahuan arsip harus disikapi secara cerdas dan bijaksana. Arsip dapat direkonstruksi dan dieksplorasi secara kreatif, sehingga ‘entitas’yang semula bisu, usang dan kadang-kadang tidak teratur itu bisa menjadi informasi yang segar, dan bahkan bisa memunculkan pemahaman baru yang semula belum terungkap secara jelas.

Sebagai sebuah profesi, arsiparis mempunyai kewajiban atau rincian tugas yang harus dikerjakan. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pasal 17 menyebutkan bahwa kewajiban unit kearsipan pada pencipta arsip meliputi:

·         Pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah di lingkungannya;

·         Pengolahan arsip dan penyajian arsip menjadi informasi;

·         Pemusnahan arsip di lingkungan lembaganya;

·         Penyerahan arsip statis oleh pimpinan pencipta arsip kepada lembaga kearsipan;

·         Pembinaan dan pengevaluasian dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya.

Sebagai SDM yang profesional, arsiparis harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalitasnya dalam bidang kearsipan. Hal ini sesuai dengan Pasal 30 UU No. 43 Tahun 2009, yang menyebutkan tentang pengembangan SDM, dalam hal ini pengembangan arsiparis tentunya

Lembaga kearsipan nasional melaksanakan pembinaan dan pengembangan arsiparis melalui upaya:

a)    Pengadaan arsiparis;

b) Pengembangan kompetensi dan keprofesionalan arsiparis melalui penyelenggaraan, pengaturan, serta pengawasan pendidikan dan pelatihan kearsipan;

Bagi para pegawai yang berkecimpung didalam pengelolaan arsip ini, harus memiliki kepercayaan diri yang tinggi, karena tidak sembarang orang mampu melakukan pengelolaan arsip secara benar dan tepat. Untuk dapat melaksanakan pengelolaan arsip secara benar itu membutuhkan SDM yang memiliki kecerdasan, ketrampilan, ketelitian dan keahlian yang tinggi. Oleh karena itu para arsiparis harus merasa terpilih bukan tersisih, merasa diberi peluang bukan yang terbuang. Sedangkan realita-realita keterbatasan itulah tantangan. Barang siapa yang mampu mengatasi tantangan maka dialah yang menjadi pemenang.

Agar profesi arsiparis mendapat pengakuan di masyarakat, hendaknya arsiparis berusaha untuk meningkatkan:

  • Kemampuan teknis dalam pengelolaan arsip dari tahap penciptaan hingga penyusutan, termasuk juga dalam hal pelayanan yang baik kepada pengguna arsip.
  • 2  Pemahaman terhadap teori kearsipan agar bisa mengikuti perkembangan kearsipan yang sedang terjadi.

  • 3. Kemantapan kepribadian sebagai arsiparis agar bisa memenuhi tugas dan kewajiban sebagai seorang arsiparis sesuai dengan tuntutan profesi.

 

Referensi

Burhanudin Dwi Rokhmatun, Profesi Kearsipan, Memahami Profesi Kearsipan, Karakteristik & Syarat, Ketrampilan & Pengetahuan, Kompetensi, dan Kode Etik Arsiparis, Yogyakarta: Panduan dan Prodi Kearsipan Sekolah Vokasi UGM, 2013.



Komentar