PUSTAKAWAN DI KEMENLU

 Pustakawan di KEMENLU (Pengembangan Database Administrator Rekod)

Oleh : Raihanah Qonita | 195030700111010 | Manajemen Rekod | Kelas A



Bidang Ilmu Perpustakaan dan Informasi merupakan bidang yang sangat universal. Karena keilmuan tentang informasi memiliki beragam cabang, dan diharuskan sebagai pembelajar ilmu perpustakaan menguasai banyak informasi tentang berbagai cabang ilmu. Salah satu penerapan ilmu perpustakaan dan informasi di bidang teknologi informasi adalah sebagai database administrator terlebih lagi pada perpustakaan. Pada formasi Kementrian Luar Negeri (KEMENLU) dibutuhkan formasi pustakawan. Jabatan fugsional ini diperlukan karena dalam setiap instansi terdapat perpustakaan, lulusan ilmu perpustakaan diutuhkan untuk menempati jabatan fungsional sebagai pustakawan atau arsiparis.selain itu, pepstakaan juga sebagai salah satu penyedia informasi mempunyai tugas penting.

Dalam UU No 43 Tahun 2007 Bab I pasal 3 yang menyatakan bahwa perpustakaan mempunyai fungsi sebagai tempat memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pengguna perpustakaan. Menurut Sutarno NS dalam bukunya yang berjudul “Mengenal Perpustakaan” (2006 :1) pada prinsipnya perpustakaan memiliki tiga kegiatan yaitu pertama, mengumpulkan (to collect) semua informasi yang sesuai dengan bidang kegiatan, misi organisasi dan masyarakat yang dilayaninya. Kedua, melestarikan (to preserve), memelihara dan merawat seluruh koleksi perpustakaan agar tetap dalam keadaan baik, utuh, layak pakai dan tidak lekas rusak, baik karena pemakaian maupun karena usianya. Ketiga, menyediakan dan menyajikan informasi untuk siap dipergunakan dan diberdayakan (to make availlable) seluruh koleksi yang dihimpun di perpustakaan untuk digunakan oleh pemakainya. Dengan demikian perpustakaan sebagai institusi yang berperan mengumpulkan, mengolah dan menyebarkan informasi harus memiliki sumber daya yang baik.

Profesionalisme pustakawan mengandung arti pelaksanaan kegiatan perpustakaan yang didasarkan pada keahlian, rasa tanggung jawab dan pengabdian, mutu hasil kerja yang tidak dapat dihasilkan oleh tenaga yang bukan pustakawan, serta selalu mengembangkan kemampuan dan keahliannya untuk memberikan hasil kerja yang lebih bermutu dan sumbangan yang lebih besar kepada masyarakat pengguna perpustakaan. Hal tersebut dikatakan oleh Purwono dalam bukunya yang berjudul “Profesi Pustakawan Menghadapi Tantangan Perubahan (2013:53)”. Dari penjelasan ini dapat diketahui bahwa profesionalisme pustakawan dapat dilihat dari pengalaman, pengetahuan, keterampilan dan kemampuan seorang pustakawan dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan yang terdapat di perpustakaan sehingga perpustakaan tersebut dapat memenuhi semua kebutuhan penggunanya. Untuk dapat mencintai dan menjadi profesional sebagai pustakawan maka harus mengerti mengenai peran pustakawan. pustakawan mempunyai peran yang sangat penting dalam melayani pengguna perpustakaan  yang banyak dan sangat beragam.

Di perpustakaan database administrator bertugas untuk mendesain, memelihara, mengelola, hingga memperbaiki database perpustakaan. Dilansir dari glints.com, Hal yang sama juga dapat terjadi di Indonesia yang tengah menyongsong Revolusi Industri 4.0. Ruang lingkup profesi ini pun cukup beragam. Industri dan bidang pekerjaan yang sudah go-digital tentu membutuhkan admin database untuk memastikan informasi data perusahaan dapat diakses dan dikelola secara profesional. Tak hanya bertanggung jawab terhadap pengelolaan basis data, admin database juga kerap ditugaskan untuk merancang sistem keamanan mumpuni untuk melindungi data dari risiko peretasan. Database administrator memegang kendali atas basis data perusahaan yang hanya dapat diakses oleh pihak yang memegang otoritas. Admin database bekerja bersama system manager untuk menyesuaikan kapasitas database dengan kebutuhan perusahaan. Contoh dari jabatan database administrator yaitu: analisa database, koordinator database, dan programmer database.

Seiring berkembangnya teknologi, pustakawan juga dituntut untuk memperbanyak skill di bidang teknologi. Pada rekrutmen KEMENLU, keahlian pustakawan dalam teknologi dan manajemen rekod tentunya bisa menjadi nilai tambah bagi pelamar. Berikut persyaratan khusus pelamar untuk menjadi seorang pustakawan di KEMENLU:

1. Memiliki ijazah sarjana (S-1) jurusan Perpustakaan.

2. Berusia minimal 18 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan berusia maksimal 28 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat pendaftaran.

3. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) pada skala 4. Untuk lulusan Perguruan Tinggi luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) yang dibuktikan dengan sertifikat TOEFL atau TOEFL prediction dengan nilai minimal 450 atau penguasaan bahasa asing lainnya (Arab, Cina, Rusia, Prancis, Spanyol, Jerman, Jepang, dan Korea) yang dibuktikan dengan sertifikat bahasa asing dengan nilai minimal setara TOEFL 450.

Dengan berbekal keahlian di bidang rekod informasi dan manajemen database yang dipelajari selama pembelajaran di jurusan ilmu perpustakaan dan informasi diharapkan dapat membantu konstribusi di KEMENLU (Dirjend Informasi dan Diplomasi Publik). Khususnya konstribusi kepada masyarakat tentang informasi publik di berbagai Negara.


Sumber :

1. https://e-cpns.kemlu.go.id/formasi/pus/

2. https://glints.com/id/lowongan/karier-database-administrator-adalah/



Komentar