PROFESI PUSTAKAWAN

Mayorieta Yulio Alieva Diano - 195030700111015 - Ujian Akhir Semester - Manajemen Rekod - Kelas C


            Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa. Dapat dilihat dari pengertian serta fungsi perpustakaan bahwa keberadaan berpustakaan termasuk kedalam hal yang penting dalam pendidikan, serta penyimpanan informasi bagi suatu negara. Sehingga tentu perlu tenaga-tenaga kerja profesional yang bertanggung jawab atas perpustakaan. Tenaga-tenaga kerja profesional ini sering kali kita sebut dengan istilah pustakawan.

            Menurut uu 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Adapun beberapa pengertian pustakawan menurut para ahli adalah sebagai berikut :

  • ·         Menurut Lasa Hs (2009:295) pustakawan ialah seseorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan.
  • ·         Poerwadarminta dalam Aziz (2006:44) menambahkan bahwa, “Pustakawan adalah ahli perpustakaan. Dengan pengertian tersebut berarti pustakawan sebagai tenaga yang berkompeten dibidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi”. Selanjutnya Aziz (2006:44) menambahkan bahwa, “Pustakawan merupakan tenaga profesi dalam bidang informasi, khususnya informasi publik, informasi yang disediakan merupakan informasi publik melalui lembaga kepustakawanan yang meliputi berbagai jenis perpustakaan”.

            Menurut Handoyo (2012:4) Profesionalisme pustakawan mengandung arti pelaksanaan kegiatan perpustakaan didasarkan pada keahlian dan tanggung jawab. Keahlian merupakan dasar untuk membuahkan hasil kerja yang tidak sembarangan orang dapat melakukannya. Dengan keahlian Profesionalisme Pustakawan tersebut pustakawan diharapkan mampu memecahkan masalah yang tidak dapat dipecahkan orang lain. Tanggung jawab pustakawan tidak sekedar melakukan tugas-tugas rutin berkaitan dengan buku namun juga kegiatan bermutu yang hasilnya dapat dipertanggung jawabkan sesuai prosedur kerja.

Adapun peran dan tanggung jawab seorang pustakawan adalah sebagai berikut :

  • ·      Melakukan perencanaan pengadaan buku, bahan pustaka, dan dokumen lainnya untuk memperkaya koleksi perpustakaan
  • ·       Melakukan kodefikasi pada koleksi perpustakaan sesuai dengan kelompok klasifikasinya untuk memudahkan pemustaka dalam mencari literatur
  • ·       Mendeskripsikan bahan pustaka serta membuat sarana yang memudahkan para pemustaka menemukan koleksi yang dicarinya.
  • ·       Memelihara ataupun menjaga koleksi perpustakaan agar tetap bisa digunakan sebagaimana mestinya.
  • ·       Mengumpulkan, menata kembali pustaka, majalah, dokumen (seperti CD dan DVD), dan sebagainya ke rak semula.
  • ·       Memberikan pelayanan kepada pengunjung perpustakaan.
  • ·       Memberikan saran kepada pemustaka dalam mencari data dan informasi sesuai kebutuhannya.

            Pustakawan profesional dituntut untuk dapat menguasai segala bidang ilmu kepustakawanan, memiliki keterampilan dalam melaksanakan tugas/pekerjaan kepustakawanan, melaksanakan tugas/pekerjaannya dengan motivasi yang tinggi yang dilandasi oleh sikap dan kepribadian yang menarik, demi mencapai kepuasan pengguna. Sehigga keahlian pustakawan dapat dikatakan menjadi faktor penentu dalam menghasilkan hasil kerja serta memecahkan masalah yang mungkin muncul dalam proses kerja di perpustakaan. Adapun beberapa pengetahuan serta keahlian dasar seorang pustakawan sebagai berikut :

  • ·         Kemampuan manajerial
  • ·         Kemampuan komunikasi
  • ·         Kemampuan berpikir kritis
  • ·         Kemampuan problem solving
  • ·         Keterampilan administratif
  • ·         Orientasi melayani
  • ·         Penguasaan bahasa asing

        Seorang pustakawan dituntut untuk mampu menuangkan ide, inovasi, dan kreativitas dalam sebuah tulisan. Dan salah satu tantangan bagi pustakawan adalah menciptakan perpustakaan dan sosok pustakawan yang menyenangkan namun tetap profesional dalam melayani pemustaka. Selain itu karena pustakawan adalah salah satu pelayan masyarakat yang setiap hari berhadapan dengan berbagai lapisan masyarakat, maka pustakawan perlu memiliki beberapa sifat berikut :

·              Ramah

·              Pandai bergaul

·              Berpenampilan menarik

·              Suka menolong orang lain

            Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pustakawan merupakan tenaga profesi dalam bidang informasi, yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Pustakawan juga dapat dikatakan  merupakan elemen penting dalam membangun sebuah perpustakaan, sehingga profesi pustakawan tidak boleh dipandang sebelah mata. Pustakawan juga selalu  tituntut untuk meningkatkan produktivitas dan kinerjanya untuk memberikan manfaat dan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan dan mencari suatu informasi.


Referensi

1.           UU No. 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan

2.           Buletin Perpustakaan No. 57 Mei 2017

3.           QuipperCampus (https://campus.quipper.com/careers/pustakawan)


Komentar