IGA AMELIA PUTRI ARIFIN - 195030707111013 - UJIAN AKHIR SEMESTER - MANAJEMEN REKOD - KELAS B
Membicarakan kearsipan tentu tidak lepas dari membicarakan
Profesi Arsiparis sebagai orang yang bertanggung jawab dalam mengelola
kearsipan. Sebelum memahami lebih dalam lagi mengenai Profesi Arsiparis, mari
mengenal lebih dulu mengenai kearsipan. Kearsipan pada dasarnya merupakan
sebagai ilmu pengetahuan dan sebagai ilmu terapan Tujuan kearsipan yaitu untuk
menjamin keselamatan bahan pertanggung jawaban mnasional tentang perencanaan,
pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsan serta untuk menyediakan
bahwa pertanggung jawaban terseut bagi kegiatan pemerintahan. Pada lembaga
kearsipan, sumber daya yang dimiliki harus dikelola dengan baik agar dapat
memberikan hasil yang maksimal terhadap nilai dari sebuah informasi.
Pengertian
dan Tugas Arsiparis
Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Arsiparis
adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh
melalui pendidikan formal dan / atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta
mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
Menurut Permen PAN No. PER/3/M.PAN/3/2009, arsiparis adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh PNS
dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang
berwenang.
Dalam menjalankan kegiatan kearsipan, Arsiparis
mempunyai tugas pokok dan tugas tambahan. Tugas pokok Arsiparis yaitu
pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan
pengelolaan dan penyajian arsip menjadi informasi. Sedangkan tugas tambahan
Arsiparis diantaranya yaitu peran serta dalam kegiatan ilmiah bidang kearsipan;
melakukan kajian, telaah/analisis kearsipan dalam bentuk Policy Brief; menemukan dan melakukan pengembangan teknologi tepat
guna di bidang kearsipan (inovasi dalam pengeloaan arsip); menjadi anggota
dalam organisasi profesi arsiparis baik nasional maupun internasional; menjadi
anggota dalam tim penilai kinerja jabatan arsiparis; memperoleh
penghargaan/tanda jasa kehormatan atau penghargaan lainnya; memperoleh gelar
kesarjanaan lainnya yang sederajat; mengajar/melatih di bidang kearsipan;
menulis karya ilmiah di bidang kearsipan; melakukan penyususnan dan penyiapan
bahan materi penyuluhan, Bimbingan Teknis (BINTEK), modul diklat kearsipan dan
sosialisasi; dan melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok
jabatannya.
Arsiparis merupakan profesi yang sangat penting
dalam semua instansi atau lembaga. Arsiparis bertanggung jawab dalam mengelola
kearsiapan. Dalam instansi atau lembaga manapun seorang arsiparis mampu
memberikan peranannya dalam peningkatan kerja instansi atau lembaganya
berdasarkan pengetahuan dan keterampilannya sebagai arsiparis. Arsiparis dapat
mengelola arsip dinamis, mengelola arsip statis, pembinaan kearsipan dan
pengolahan dan penyajian arsip menjadi sebuah informasi dalam instansi/lembaga.
Kompetensi
Yang Harus Dimiliki Arsiparis
Sebagai profesi yang sangat penting dalam semua
institusi, arsiparis harus memiliki kompetensi yang meliputi beberapa aspek,
yakni aspek pengetahuan, aspek keterampilan dan aspek sikap. Dalam aspek
pengetahuan, arsiparis tidak hanya terbatas tentang kearsipan, namun ilmu-ilmu
lain yang dapat mendukung profesi arsiparis. Sedangkan aspek keterampilan
dimana seorang arsiparis harus dapat melaksanakan pekerjaan, mengelola pekerjaan,
mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi, keterampilan mengelola
lingkungan kerja, serta keterampilan dalam beradaptasi dengan lingkungan dan
pekerjaan. Sikap juga menjadi aspek yang penting untuk kompetensi seorang
arsiparis sebagai performanya di tempat kerja, tanggapan lingkungan kerja,
penghargaan, dan penilaian.
Pada profesi ini, professionalisme harus tertanam pada
Arsiparis. Sebagai upaya dalam memantapkan arsiparis agar profesionalisme pada
bidangnya, maka perlu adanya pembangunan kualitas Management Information System (MIS). Management Information System (MIS) kearsipan yang terorganisis
dengan baik, tujuannya supaya dapat melahirkan seorang arsiparis yang inovatif,
kreatif, produktif, yang diikuti dengan semangat serta etos kerja yang tinggi. Selain
harus profesional, arsiparis juga dituntut untuk mempunyai kesabaran yang
tinggi dalam melaksanakan tugas-tugas kearsipan.
Mengembangkan
Profesi Arsiparis
Banyak orang yang meremehkan profesi arsiparis
sebagai komponen penting pada setiap institusi. Sebagai profesi yang mempunyai
jabatan penting pribadi arsiparis harus dibangun agar anggapan miring tentang
arsiparis tidak terlontar lagi. Adapun hal yang perlu dilakukan dengan
membangun pribadi arsiparis, yaitu Membangun kepercayaan diri arsiparis sebagai
profesi yang mulia dan sangat berpengaruh pada peningkatan kinerja institusi; Meningkatkan
citra diri arsiparis dengan peningkatan tingkat pendidikan, kecakapan, dan
kemampuan, serta penampilan. Arsiparis dengan penampilan elegan akan sedikit
banyak mempercantik citra diri. Secara intelektual, arsiparis yang baik akan
sering banyak tampil dalam berbagai hal sebagai pendukung peningkatan citra
diri arsiparis; Mengembangkan potensi diri, dengan cara penguasaan logika dan
perencanaan strategi serta siap berkompetisi; Mengembangkan organisasi profesi.
Seorang arsiparis tidak bisa berkembang apabila hanya sebagai makhluk individu.
Sebagai makhluk sosial dan profesional sudah seharusnya arsiparis juga
mengikuti organisasi profesinya.
Referensi
Ardyawin, Iwin (2017). Kompetensi Arsiparis Dalam Pengelolaan Kearsipan Terhadap Pemenuhan
Kebutuhan Informasi Masyarakat. Diakses pada 20 Desember 2020

Komentar
Posting Komentar