Profesi Arsiparis

IGA AMELIA PUTRI ARIFIN - 195030707111013 - UJIAN AKHIR SEMESTER - MANAJEMEN REKOD - KELAS B


Membicarakan kearsipan tentu tidak lepas dari membicarakan Profesi Arsiparis sebagai orang yang bertanggung jawab dalam mengelola kearsipan. Sebelum memahami lebih dalam lagi mengenai Profesi Arsiparis, mari mengenal lebih dulu mengenai kearsipan. Kearsipan pada dasarnya merupakan sebagai ilmu pengetahuan dan sebagai ilmu terapan Tujuan kearsipan yaitu untuk menjamin keselamatan bahan pertanggung jawaban mnasional tentang perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsan serta untuk menyediakan bahwa pertanggung jawaban terseut bagi kegiatan pemerintahan. Pada lembaga kearsipan, sumber daya yang dimiliki harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan hasil yang maksimal terhadap nilai dari sebuah informasi.

Pengertian dan Tugas Arsiparis

Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan / atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan. Menurut Permen PAN No. PER/3/M.PAN/3/2009, arsiparis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Dalam menjalankan kegiatan kearsipan, Arsiparis mempunyai tugas pokok dan tugas tambahan. Tugas pokok Arsiparis yaitu pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan dan penyajian arsip menjadi informasi. Sedangkan tugas tambahan Arsiparis diantaranya yaitu peran serta dalam kegiatan ilmiah bidang kearsipan; melakukan kajian, telaah/analisis kearsipan dalam bentuk Policy Brief; menemukan dan melakukan pengembangan teknologi tepat guna di bidang kearsipan (inovasi dalam pengeloaan arsip); menjadi anggota dalam organisasi profesi arsiparis baik nasional maupun internasional; menjadi anggota dalam tim penilai kinerja jabatan arsiparis; memperoleh penghargaan/tanda jasa kehormatan atau penghargaan lainnya; memperoleh gelar kesarjanaan lainnya yang sederajat; mengajar/melatih di bidang kearsipan; menulis karya ilmiah di bidang kearsipan; melakukan penyususnan dan penyiapan bahan materi penyuluhan, Bimbingan Teknis (BINTEK), modul diklat kearsipan dan sosialisasi; dan melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.

Arsiparis merupakan profesi yang sangat penting dalam semua instansi atau lembaga. Arsiparis bertanggung jawab dalam mengelola kearsiapan. Dalam instansi atau lembaga manapun seorang arsiparis mampu memberikan peranannya dalam peningkatan kerja instansi atau lembaganya berdasarkan pengetahuan dan keterampilannya sebagai arsiparis. Arsiparis dapat mengelola arsip dinamis, mengelola arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi sebuah informasi dalam instansi/lembaga.

Kompetensi Yang Harus Dimiliki Arsiparis

Sebagai profesi yang sangat penting dalam semua institusi, arsiparis harus memiliki kompetensi yang meliputi beberapa aspek, yakni aspek pengetahuan, aspek keterampilan dan aspek sikap. Dalam aspek pengetahuan, arsiparis tidak hanya terbatas tentang kearsipan, namun ilmu-ilmu lain yang dapat mendukung profesi arsiparis. Sedangkan aspek keterampilan dimana seorang arsiparis harus dapat melaksanakan pekerjaan, mengelola pekerjaan, mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi, keterampilan mengelola lingkungan kerja, serta keterampilan dalam beradaptasi dengan lingkungan dan pekerjaan. Sikap juga menjadi aspek yang penting untuk kompetensi seorang arsiparis sebagai performanya di tempat kerja, tanggapan lingkungan kerja, penghargaan, dan penilaian.

Pada profesi ini, professionalisme harus tertanam pada Arsiparis. Sebagai upaya dalam memantapkan arsiparis agar profesionalisme pada bidangnya, maka perlu adanya pembangunan kualitas Management Information System (MIS). Management Information System (MIS) kearsipan yang terorganisis dengan baik, tujuannya supaya dapat melahirkan seorang arsiparis yang inovatif, kreatif, produktif, yang diikuti dengan semangat serta etos kerja yang tinggi. Selain harus profesional, arsiparis juga dituntut untuk mempunyai kesabaran yang tinggi dalam melaksanakan tugas-tugas kearsipan.

Mengembangkan Profesi Arsiparis

Banyak orang yang meremehkan profesi arsiparis sebagai komponen penting pada setiap institusi. Sebagai profesi yang mempunyai jabatan penting pribadi arsiparis harus dibangun agar anggapan miring tentang arsiparis tidak terlontar lagi. Adapun hal yang perlu dilakukan dengan membangun pribadi arsiparis, yaitu Membangun kepercayaan diri arsiparis sebagai profesi yang mulia dan sangat berpengaruh pada peningkatan kinerja institusi; Meningkatkan citra diri arsiparis dengan peningkatan tingkat pendidikan, kecakapan, dan kemampuan, serta penampilan. Arsiparis dengan penampilan elegan akan sedikit banyak mempercantik citra diri. Secara intelektual, arsiparis yang baik akan sering banyak tampil dalam berbagai hal sebagai pendukung peningkatan citra diri arsiparis; Mengembangkan potensi diri, dengan cara penguasaan logika dan perencanaan strategi serta siap berkompetisi; Mengembangkan organisasi profesi. Seorang arsiparis tidak bisa berkembang apabila hanya sebagai makhluk individu. Sebagai makhluk sosial dan profesional sudah seharusnya arsiparis juga mengikuti organisasi profesinya.

Referensi

Ardyawin, Iwin (2017). Kompetensi Arsiparis Dalam Pengelolaan Kearsipan Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Informasi Masyarakat. Diakses pada 20 Desember 2020


Komentar