Profesi Arsiparis

Aghniya Karima | 195030700111004 | Ujian Akhir Semester | Manajemen Rekod | Kelas B


Di era informasi saat ini menjadi kebutuhan bagi setiap organisasi, seluruh kegiatan membutuhkan informasi untuk membantu pekerjaan maupun informasi yang dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di tengah masyarakat dewasa ini. Salah satu sumber informasi penting yang dapat menunjang proses kegiatan administrasi maupun birokrasi adalah arsip (record). Pengelolaan arsip secara baik dan tepat dapat menunjang kegiatan administrasi agar lebih lancar. Profesi di bidang ilmu perpustakaan khususnya manajemen rekod merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang, yang menuntut keahlian dalam bidang pengelolaan arsip atau rekod. Salah satu profesi di bidang manajemen rekod ialah arsiparis.

Menurut UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan. Menurut Permen PAN No. PER/3/M.PAN/3/2009, Arsiparis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Fungsi dan Tugas Arsiparis (Pasal 4 Permenpan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis) meliputi :

  1. Menjaga terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri;
  2. Menjaga ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
  3. Menjaga terwujudnya pengelolaan arsip yang handal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Menjaga keamanan dan keselamatan arsip yang berfungsi untuk menjamin arsip-arsip yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya;
  5. Menjaga keselamatan dan kelestarian arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  6. Menjaga keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; dan
  7. Menyediakan informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.

Beberapa hal yang menjadi alasan saya memilih arsiparis sebagai salah satu jenis profesi ilmu perpustakaan khususnya manajemen rekod dan arsip yaitu, yang pertama profesi arsiparis menjadi peluang kerja yang cukup menjanjikan bagi lulusan perguruan tinggi. Di setiap provinsi di Indonesia terdapat Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah, begitu pula di tingkat kabupaten ada Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten, sehingga profesi arsiparis memiliki peluang kerja yang cukup besar. Yang kedua, saat ini profesi arsiparis sangat diperlukan. Jumlah tenaga arsiparis di Indonesia pada tahun 2017 hanya sekitar 2,5 persen dari total kebutuhan. Kurangnya tenaga arsiparis ini tidak hanya di daerah, namun juga di pusat. Yang ketiga, tugas seorang arsiparis meliputi pengelolaan arsip, pembinaan kearsipan, serta penyajian arsip menjadi informasi membuat saya secara pribadi tertarik untuk menjalani profesi tersebut.

Menjadi arsiparis merupakan impian banyak mahasiswa di program studi ilmu perpustakaan, semakin banyaknya peminat semakin berkurang pula peluang untuk meraihnya. Hal dasar yang dapat dilakukan untuk menjadi seorang arsiparis ialah yang utama tentu saja perlu mengetahui dasarnya dengan mengambil pendidikan yang berkaitan dengan bidang kearsipan, selanjutnya kita dapat mengikuti seminar atau forum dalam rangka memperkaya teori dan praktik seperti apa dan bagaimana menjadi seorang profesional pada bidang kearsipan sehingga menambah pengetahuan serta pengalaman.

Kurang populernya bidang kearsipan di masyarakat dapat dilihat dari beberapa gejala yang muncul (Burhanudin, 2013: 42) yaitu:

  1. Rendahnya pemahaman tentang arsip dan bidang kearsipan
  2. Kurangnya pemahaman tentang sistem pengelolaan arsip
  3. Rendahnya penguasaan sumber daya manusia (SDM) kearsipan terhadap teori kearsipan
  4. Rendahnya motivasi berprestasi dari SDM Kearsipan
  5. Rendahnya komitmen SDM kearsipan terhadap profesi

Sebagian besar masyarakat tidak terlalu mengenal profesi arsiparis, sebuah profesi yang sebenarnya cukup dibutuhkan dimana saja. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa alasan diantaranya, karena masih sedikitnya masyarakat disekitar yang berprofesi sebagai seorang arsiparis juga karena kurangnya tenaga pendidik sehingga perguruan tinggi yang menyediakan program studi terkait arsiparis, khususnya program studi ilmu perpustakaan masih belum terlalu banyak. Selain kurangnya tenaga pendidik, pandangan masyarakat terhadap program studi Ilmu Perpustakaan hanya berkecimpung di dunia perpustakaan, anggapan tersebut membuat program studi ini masih kurang berkembang. Semakin dikembangkannya program studi yang mempelajari teori dan praktik mengenai profesi arsiparis di Indonesia menjadi salah satu harapan saya agar profesi arsiparis dapat lebih dikenal oleh masyarakat. Profesi arsiparis sangat penting dalam suatu organisasi, pengelola dokumen atau arsip yang dikelola oleh ahli akan mempermudah setiap kegiatan yang ada.

 

Ardyawin, Iwin. 2016. Kompetensi Arsiparis dalam Pengelolaan Kearsipan Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Informasi Masyarakat. https://media.neliti.com/media/publications/162766-ID-kompetensi-arsiparis-dalam-pengelolaan-k.pdf Diakses 20 Desember 2020

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

Kurniatun. 2014. Arsiparis : Antara Realita dan Harapan. http://arsip.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/401/2014/12/arsiparis-antara-realita-dan-harapan-1.pdf Diakses 20 Desember 2020

Komentar