Ilmu perpustakaan merupakan sebuah ilmu yang melibatkan banyak keahlian di bidang Informasi teknologi, manajemen, dan pendidikan untuk mengumpulkan, merapikan dan menyimpan data. Pada program studi ini kamu akan mempelajari bagaimana memecahkan permasalahan ilmiah di bidang ilmu perpustakaan dan informasi. Kamu juga akan belajar mengelola informasi yang berbentuk tercetak maupun tak tercetak alias digital seperti arsip dan rekod.
Arsip adalah setiap catatan “record atau warkat” yang tertulis, tercetak atau ketikan dalam bentuk huruf, angka atau gambar, yang mempunyai arti dan tujuan tertentu sebagai bahan komunikasi dan informasi yang terekam komunikasi dan informasi yang terekam pada kertas.
Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/ atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan (Pasal 1 ayat 10, Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan).
Tugas pokok Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015, meliputi :
a. Pengelolaan arsip dinamis
b. Pengelolaan arsip statis
c. Pembinaan kearsipan
d. Pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi.
Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015, meliputi:
a. Peran serta dalam kegiatan ilmiah bidang kearsipan
b. Melakukan kajian, telaah/analisis kearsipan dalam bentuk Policy Brief
c. Menemukan dan melakukan pengembangan teknologi tepat guna di bidang kearsipan (inovasi dalam pengelolaan arsip)
d. Menjadi anggota dalam organisasi profesi Arsiparis baik nasional maupun internasional
e. Menjadi anggota dalam tim penilai kinerja Jabatan Arsiparis
Profesi
arsiparis dituntut untuk mempunyai kompetensi sebagai peningkatan performanya
dengan beberapa aspek, meliputi : aspek pengetahuan, aspek keterampilan, dan
aspek sikap.
Kompetensi
arsiparis meliputi tiga aspek, yaitu:
1. Aspek
pengetahuan (knowledge), antara lain pendidikan yang sesuai profesi, diklat
yang dipersyaratkan dan memiliki pengetahuan dari pengalaman yang
diverifikasikan.
2. Aspek
keterampilan (skill), antara lain keterampilan dalam melaksanakan pekerjaan,
mengelola pekerjaan, mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi,
keterampilan mengelola lingkungan kerja, serta keterampilan dalam beradaptasi
dengan lingkungan dan pekerjaan.
3. Aspek
sikap (attitude), antara lain adalah performa di tempat kerja, tanggapan
lingkungan kerja, penghargaan dan penilaian.
Sebagai
profesi yang mempunyai jabatan penting pribadi arsiparis harus dibangun agar
anggapan miring tentang arsiparis tidak terlontar lagi. Adapun hal yang perlu
dilakukan, yaitu :
1. Membangun
kepercayaan diri arsiparis sebagai profesi yang mulia dan sangat berpengaruh
pada peningkatan kinerja institusi.
2. Meningkat
citra diri arsiparis dengan peningkatan tingkat pendidikan, kecakapan dan
kemampuan, dan penampilan. Arsiparis dengan penampilan elegan akan sedikit
banyak mempercantik citra diri. Secara intelektual, arsiparis yang baik akan
sering banyak tampil dalam berbagai hal sebagai pendukung peningkatan
citra diri arsiparis.
3. Mengembangkan
potensi diri, dengan cara penguasaan logika dan perencanaan
strategi serta siap berkompetisi.
4. Mengembangkan
organisasi profesi. Seorang arsiparis tidak bisa berkembang kalau hanya sebagai
makhluk individu. Sebagai makhluk social dan professional sudah seharusnya
arsiparis juga mengikuti organisasi profesinya.
Dalam profesi ini profesionalisme harus tertanam pada seorang arsiparis. Sebagai upaya memantapkan arsiparis agar benar-benar profesional di bidangnya, maka perlu ada pembangunan kualitas SDM (arsiparis) dengan cara menyelenggarakan system Informasi Manajemen (SIM) Kearsipan yang terorganisasi dengan baik, tujuannya agar melahirkan seorang arsiparis yang inovatif, kreatif, produktif, yang diikuti dengan semangat atau etos kerja yang tinggi. Selain harus profesional, arsiparis dituntut juga untuk memiliki kesabaran yang tinggi dalam melaksanakan tugas-tugas kearsipan.
Seorang arsiparis harus mampu melaksanakan profesinya dengan semangat integritas yang tinggi dan penuh tanggung jawab sebagai pengelola informasi, penjaga, dan pemelihara warisan budaya nasional guna kepentingan generasi sekarang dan masa yang akan datang. Dalam melaksanakan profesinya, arsiparis harus bekerja tanpa diskriminiasi dalam berbagai bentuk manifestinya, dengan penuh kearifan dapat mengelola dan mendaya gunakan informasi arsip untuk kepentingan nasional mengingat arsiparis mempunyai peranan yang sangat penting pada setiap institusi.
Mengapa profesi arsiparis menarik?
Menurut saya, memasuki era kebutuhan informasi arsiparis memainkan peranan yang penting sebagai penunjuk jalan atau mediator antara sumber informasi maupun informasi itu sendiri. Melalui arsiparis ini diharapkan dapat memberikan kontribusi kepada lembaga maupun institusi dalam mengelola kearsipan.
Bagaimana mengembangkan profesi arsiparis?
Menurut saya cara pengembangan dalam profesi arsiparis dapat dilakukan dengan meningkatkan kompetensi arsiparis, seperti meningkatkan pengetahuan dalam pendidikan, mengembangkan kualitas SDM, meningkatkan keterampilan dalam bekerja sehingga seorang arsiparis tersebut memperoleh penghargaan atau penilaian yang dapat membuatnya meraih jabatan yang lebih tinggi.
Ardyawin, I. (2017). Kompetensi Arsiparis Dalam
Pengelolaan Kearsipan Terhadap Pemenuhan. Retrieved from
https://media.neliti.com/media/publications/162766-ID-kompetensi-arsiparis-dalam-pengelolaan-k.pdf
PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA. (n.d.). Retrieved from
https://jdih.anri.go.id/peraturan/Perka%20Nomor%2043%20Tahun%202015.pdf
Prodjo, W. A. (2019, 12 04). Mengenal Jurusan Ilmu
Perpustakaan, Penjelasan hingga Prospek Kerjanya. Retrieved from
https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/04/19173391/mengenal-jurusan-ilmu-perpustakaan-penjelasan-hingga-prospek-kerjanya?page=all

Komentar
Posting Komentar