MENGENAL PROFESI ARSIPARIS
MERIS SABRINA AGNES (195030707111024)-UAS MANAJEMEN REKOD-A
Arsip? adalah catatan rekaman kegiatan atau sumber informasi dengan berbagai macam bentuk yang dibuat oleh lembaga, organisasi maupun perseorangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan. Mengingat jumlah arsip yang semakin banyak dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi, badan maupun perseorangan maka diperlukan manajemen pengelolaan arsip yang lebih dikenal dengan sistem kearsipan melalui beberapa pekerjaan atau kegiatan untuk mengelola arsip yang ada salah satunya yaitu profesi Arsiparis, Arsiparis merupakan sebutan untuk orang yang memiliki kompetensi dalam bidang kearsipan. Kompetensi tersebut bisa didapatkan dari pendidikan formal atau pendidikan dan pelatihan kearsipan seperti di program studi Ilmu Perpustakaan dan Informasi sehingga lebih mudah untuk menjalankan profesi arsiparis untuk mahasiswa yang sudah mendapatkan pelatihan dan pendidikan di bidang kearsipan tersebut. Adapun menurut Permen PAN No. PER/3/M.PAN/3/2009 disebutkan bahwa “Arsiparis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.” Tugas pokok seorang arsiparis adalah pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis, pembinaan kearsipan, serta pengelolaan dan penyajian arsip menjadi informasi. Profesi Arsiparis juga bertugas menilai, mengedit, dan mengarahkan pengamanan arsip permanen dan dokumen bernilai sejarah serta Ikut serta dalam kegiatan riset berdasarkan bahan arsip. Penanganan arsip yang tidak benar dapat menyebabkan arsip menjadi rusak, terselip, tidak terawat, bahkan hilang. Padahal, arsip memiliki nilai penting di bidang pendidikan, terutama untuk kegiatan penelitian dan penulisan sejarah. Jadi, untuk mengelola arsip dibutuhkan tenaga ahli spesialis.
Pada Instansi Pemerintahan Arsiparis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kearsipan pada instansi pemerintah, tidak termasuk kegiatan mengurus, memberkaskan dan mengelola arsip-arsip aktif. Kegiatan kearsipan adalah kegiatan dalam bidang pembinaan, pengelolaan dan pelayanan arsip, penilaian dan penyelesaian arsip serta pemasyarakatan arsip. Peran dan tanggung jawab arsiparis yaitu Mengembangkan sistem kearsipan yang tepat sesuai dengan corak, warna, bentuk dan sistem administrasi yang dikembangkan pada suatu instansi, Mengolah informasi secara profesional untuk menetapkan klasifikasi informasi untuk menjamin pertanggungjawaban nasional secara efisien, Merancang suatu sistem layanan atau penggunaan arsip untuk berbagai kepentingan secara aman, tepat sasaran, tepat guna dan tepat waktu, Menilai, mengedit, dan mengarahkan pengamanan arsip permanen dan dokumen bernilai sejarah Ikut serta dalam kegiatan riset berdasarkan bahan arsip, Melakukan pembinaan pelaksanaan tertib kearsipan pada suatu struktur organiasi instansi, Merancang publikasi arsip untuk mendukung kegiatan keilmuan, praktisi dan masyarakat umum, Menciptakan dan menjaga arsip dan sumber data komputer yang dapat diakses dan diperbaiki, dengan menggabungkan kemajuan teknologi penyimpanan informasi elektronik terkini dan melaksanakan kegiatan kerarsipan, Mengembangkan wawasan keilmuan untuk peningkatan jenjang profesionalsime.
Bagaiman mengembangkan profesi arsiparis? sebelumnya disini saya akan membahas tentang sejauh mana arsiparis dikenal oleh masyarakat. Profesi arsiparis belum banyak dikenal oleh masyarakat, bahkan dari kalangan akademik pun masih ada yang belum mengetahui profesi arsiparis. Dengan kata lain profesi arsiparis belum populer di masyarakat. Di lembaga pemerintahan, banyak yang menganggap bahwa profesi arsiparis merupakan profesi buangan. Mau tidak mau kenyataan dan anggapan ini masih hidup dan berkembang di lembaga-lembaga pemerintah. Otomatis hal ini berpengaruh terhadap psikologis pegawai yang ditempatkan atau dimutasi ke unit kearsipan. Oleh karena merasa sebagai “orang buangan”, etos kerjanya pun menurun. Kurangnya rasa percaya diri dapat menghambat perkembangan individu dalam menjalankan tugas dan fungsinya maupun dalam hubungan interpersonal sehari-hari. Sehingga akan sangat berpengaruh terhadap kinerja arsiparis. Maka dari itu seorang arsiparis harus selalu berjuang dalam memahami berbagai kompleks tugas-tugas yang dijalankan. Menjadi arsiparis yang profesional tidak selalu berarti kompeten di bidang pekerjaannya saja, tatapi nilai-nilai individual lain juga dibutuhkan. Oleh karena itu dalam meningkatkan eksistensinya ditengah masyarakat harus melengkapi diri dengan kemampuan yang tidak kalah penting yaitu kompetensi dan kapabilitasnya sebagai seorang arsiparis dengan membutikan kinerja yang baik di masyarakt maka juga dapat meningkat perkembangan yang baik terhadap profesi arsiparis.
Harapannya dengan adanya kompetensi dapat memberikan stimulus bagi arsiparis bahwa ia, merupakan sumber daya yang diperlukan bagi berjalannya organisasi sehingga mereka semakin percaya diri dan termotivasi untuk lebih eksis dalam profesi yang ditekuninya. Kompetensi arsiparis di era saat ini adalah bagaimana menciptakan sumber daya manusia yang mampu bertahan dan berkembang dalam era serba inovatif dan kreatif.
Komentar
Posting Komentar