Dalam menghadapi era globalisasi, lebih khusus pada dunia kerja dituntut untuk dapat meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berkemampuan kerja pada bidangnya masing-masing. Umumnya, orang-orang berpikir kalau lulusan Ilmu Perpustakaan disiapkan untuk bekerja di bagian perpustakaan. Tapi sebenarnya lembaga informasi, lembaga arsip, lembaga manajemen rekod, dan lembaga dokumentasi juga membutuhkan tenaga ahli bidang kepustakaan, kearsipan, dan pengelolaan informasi lho. Karena bagi semua instansi, dokumen dan informasi itu merupakan urat nadi kehidupan. Nah nggak heran kan kalau tenaga ahli bidang manajemen arsip, juga pengelola dokumentasi sangat dibutuhkan. Kabar baiknya, tenaga ahli seperti itu bisa dipenuhi oleh lulusan Ilmu Perpustakaan. Jadi kesempatanmu untuk berkarier setelah lulus kuliah sangat terbuka lebar ya!. Nah, kali ini aku akan membahas mengenai salah satu profesi yang bisa ditekuni oleh lulusan Ilmu Perpustakaan yakni, Arsiparis.
Menurut UU Nomor 43 Tahun 2009, Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Arsiparis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu diduduki oleh Arsiparis PNS yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip menjadi informasi publik pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan Perguruan Tinggi Negeri.
Macam - macam arsiparis
1. Arsiparis PNS adalah seseorang PNS yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan lembaga negara, pemerintahan daerah, pemerintahan desa dan perguruan tinggi negeri.
2. Arsiparis Kategori Keterampilan adalah Arsiparis dengan kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan fungsi dan tugasnya serta kewenangannya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang kearsipan.
3. Arsiparis Kategori Keahlian adalah Arsiparis dengan kualifikasi profesional yang pelaksanaan fungsi dan tugasnya serta kewenangannya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kearsipan.
Kegiatan Kearsipan adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan kearsipan yang meliputi pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajikan arsip menjadi informasi.
Tugas Arsiparis
Dalam menjalankan kegiatan kearsipan, Arsiparis memiliki tugas pokok dan tugas tambahan.
Tugas pokok Arsiparis meliputi:
a. pengelolaan arsip dinamis;
b. pengelolaan arsip statis;
c. pembinaan kearsipan; dan
d. pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi.
Tugas tambahan meliputi:
a. peran serta dalam kegiatan ilmiah bidang kearsipan;
b. melakukan kajian, telaah/analisis kearsipan dalam bentuk Policy Brief;
c. menemukan dan melakukan pengembangan teknologi tepat guna di bidang kearsipan (inovasi dalam pengelolaan arsip);
d. menjadi anggota dalam organisasi profesi Arsiparis baik nasional maupun internasional;
e. menjadi anggota dalam tim penilai kinerja Jabatan Arsiparis;
f. memperoleh penghargaan/tanda jasa kehormatan atau penghargaan lainnya;
g. memperoleh gelar kesarjanaan lainnya yang sederajat;
h. mengajar/melatih di bidang kearsipan;
i. menulis karya ilmiah di bidang kearsipan;
j. melakukan penyusunan dan penyiapan bahan materi penyuluhan, Bimbingan Teknis (BINTEK), modul diklat kearsipan dan sosialisasi; dan
k. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.
Peran dan Tanggung Jawab
• Menerima dan membuat arsip dalam upaya menciptakan arsip.
• Memverifikasi autentisitas arsip yang tercipta.
• Melakukan pemberkasan arsip aktif, penataan dan penyimpanan arsip inaktif.
• Melakukan identifikasi dan alih media arsip aktif, arsip inaktif, arsip vital, maupun arsip terjaga.
• Melakukan identifikasi dan penilaian arsip aktif, arsip inaktif, arsip vital, maupun arsip terjaga yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip.
• Melakukan identifikasi dan pengelolaan arsip vital.
• Melakukan identifikasi, penilaian dan verifikasi arsip dalam rangka pemindahan arsip inaktif.
• Melakukan identifikasi, penilaian dan verifikasi serta penyusunan daftar arsip yang akan dimusnahkan.
• Melakukan kajian dan analisis kearsipan dalam bentuk policy brief.
• Melakukan inovasi untuk mengembangkan teknologi tepat guna di bidang pengelolaan arsip.
• Menyusun dan menyiapkan materi penyuluhan, bimbingan teknis, maupun modul diklat kearsipan dan sosialisasi.
Referensi
ANRI. (2009). PERMENPAN Nomor 3 Tahun 2009. Retrieved 12 18, 2020, from https://jdih.anri.go.id/peraturan/PERMENPAN_3_2009.pdf
ANRI. (2015). Peraturan Kepala Arsip Nomor 43 Tahun 2015. Retrieved 12 18, 2020, from https://jdih.anri.go.id/peraturan/Perka%20Nomor%2043%20Tahun%202015.pdf
Komentar
Posting Komentar