Siti Nur Kholisoh - 195030707111017 - Ujian Akhir Semester - Manajemen Rekod - Kelas B
Pengertian Arsiparis dan
Bidang Tugasnya
Dalam UU No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
disebutkan bahwa arsiparis adalah: “seseorang yang memiliki kompetensi di
bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan
dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab
melaksanakan kegiatan kearsipan.”
Adapun
menurut Permen PAN No. PER/3/M.PAN/3/2009 disebutkan bahwa:
“Arsiparis adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan
pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai Negeri
Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang
berwenang.”
Secara
terminologis, istilah arsiparis dibakukan sejak diterbitkannya Keputusan
Menteri PAN tentang Angka Kredit bagi Jabatan Arsiparis. Dengan pembakuan
tersebut kemudian dikenal istilah profesi kearsipan sebagai substansi yang
melekat pada manajemen arsip. Dalam hal ini arsiparis diberi pengertian yang
terbatas yaitu Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang,
dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan
kearsipan. Arsiparis sebagai profesi harus didukung oleh substansi teoritis
sebagaimana profesi lain pada umumnya. Tenaga professional arsiparis
adalah orang yang memiliki keterampilan, perilaku, sikap yang professional
serta memiliki latar belakang teori dan minat kearsipan.
Fungsi dan Tugas Arsiparis (menurut
Pasal 4 Permenpan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan
Fungsional Arsiparis) meliputi:
·
Menjaga
terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara,
pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri.
·
Menjaga
ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang
sah;
·
Menjaga
terwujudnya pengelolaan arsip yang handal dan pemanfaatan arsip sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
·
Menjaga keamanan
dan keselamatan arsip yang berfungsi untuk menjamin arsip-arsip yang
berkaitan dengan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan
arsip yang autentik dan terpercaya;
·
Menjaga
keselamatan dan kelestarian arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
·
Menjaga
keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya,
pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; dan
·
Menyediakan
informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan
dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
Peran dan Tanggung Jawab Arsiparis
·
Mengembangkan
sistem kearsipan yang tepat sesuai dengan corak, warna, bentuk dan sistem
administrasi yang dikembangkan pada suatu instansi.
·
Mengolah
informasi secara profesional untuk menetapkan klasifikasi informasi untuk
menjamin pertanggungjawaban nasional secara efisien.
·
Merancang suatu
sistem layanan atau penggunaan arsip untuk berbagai kepentingan secara aman,
tepat sasaran, tepat guna dan tepat waktu.
·
Menilai,
mengedit, dan mengarahkan pengamanan arsip permanen dan dokumen bernilai
sejarah Ikut serta dalam kegiatan riset berdasarkan bahan arsip.
Kepribadian Arsiparis
·
Berpikir
Analitis, dengan menggunakan logika dan penalaran untuk mengindentifikasi
kekuatan dan kelemahan dari solusi alternatif, ataupun pendekatan permasalahan
yang ditangani.
·
Problem solving, Memahami
masalah yang rumit dan mengetahui cara menggunakan teknologi untuk menyelesaikannya.
·
Aktif
Mendengarkan, Memberikan perhatian penuh pada perkataan orang lain, menyisihkan
waktu memahami poin yang disampaikan, mengajukan pertanyaan sewajarnya, dan
tidak menyela pada waktu yang tidak tepat.
·
Memiliki
keterampilan interpersonal dan pemecahan masalah yang efektif.
·
Kemampuan untuk
berkomunikasi secara efektif secara lisan dan tulisan.
·
Penyusunan
Informasi
Mengapa Arsiparis?
Di
beberapa lembaga pemerintahan, masih banyak yang menganggap bahwa profesi
arsiparis merupakan profesi buangan. Kenyataan dan anggapan ini mau tidak mau
masih berkembang dan masih hidup di beberapa lembaga pemerintah. Arsip saat ini
bukalah hanya sebagai bagian dari manajemen administrasi dan perkantoran bagi
suatu instansi atau lembaga, tetapi lebih dari itu, arsip ialah salah satu
sumber informasi yang penting. Segala aspek bidang kehidupan manusia senantiasa
akan selalu membutuhkan arsip. Oleh karena itu, alasan saya memilih arsiparis
adalah saya ingin menunjukan kepada orang – orang yang mungkin menilai bahwa
profesi arsiparis ini buangan, tetapi pada kenyataanya profesi ini memiliki
peran penting dalam segala bidang kehidupan kita. Saya ingin lebih
memperkenalkan kepada orang sekitar, agar mereka tidak asing lagi dengan
profesi arsiparis.
Mengembangkan Profesi Arsiparis Dalam
Masyarakat Sekitar
Banyak
masyarakat yang masih asing dengan profesi arsiparis, mungkin dalam beberapa
benak mereka beranggapan bahwa profesi ini hanya sekedar menata arsip dengan
rapi dalam suatu almari atau rak arsip. Padahal tugas dan kewajiban seorang
arsiparis dalam pengelolaan arsip tidak semudah yang dibayangkan. Oleh karena
itu, agar profesi ini bisa berkembang dalam masyarakat, perlu adanya
sosialisasi kepada masyarakat untuk menjelaskan arti penting arsip yang
sesungguhnya.
Referensi :
Handayani,
Anita. Fungsi dan Tugas serta Kewenangan seorang Arsiparis di Bidang Kearsipan. Diakses pada 23 Desember 2020.
Burhanuddin DR, Profesionalisme
Arsiparis dan Evaluasi Kerja, diakses dari kompetensiarsiparis 1. pdf
Komentar
Posting Komentar