Agus Ranita Johari | 195030701111017 | Ujian Akhir Semester | Manajemen Rekod | Kelas B
Lulusan perpustakaan biasanya dapat bekerja sebagai seorang Administrasi Dan Kearsipan. Karena pada saat menempuh pendidikan pada program studi di perpustakaan akan mempelajari hal-hal yang terkait manajemen arsip dan pengolahan dokumen. Dalam hal ini seorang ilmu perpustakaan yang bekerja di bagian administrasi dan kearsipan memang harus mampu mengelola sebuah data atau file penting yang ada di suatu lembaga ataupun perpustakaan tersebut dengan cara yang baik dan tepat.
Definisi Arsiparis menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 43 Tahun 2009 bahwa Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan. Arsiparis merupakan sebutan untuk orang yang memiliki kompetensi dalam bidang kearsipan.
Arsiparis mempunyai kedudukan hukum sebagai tenaga profesional yang mempunyai kemandirian dan independen dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya. Hal ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2012 yang berarti sebagai tenaga fungsional arsiparis dituntut untuk bekerja secara professional. Tugas pokok seorang arsiparis adalah pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis, pembinaan kearsipan, serta pengelolaan dan penyajian arsip menjadi informasi. Nah, penanganan arsip yang tidak benar bisa menyebabkan arsip menjadi rusak, terselip, tidak terawat, bahkan hilang. Padahal, arsip punya nilai penting di bidang pendidikan, terutama untuk kegiatan penelitian dan penulisan sejarah. Jadi, untuk mengelola arsip benar-benar dibutuhkan tenaga ahli spesialis.
Peran dan Tanggung Jawab
1. Menerima dan membuat arsip dalam upaya menciptakan arsip.
2. Memverifikasi autentisitas arsip yang tercipta.
3. Melakukan pemberkasan arsip aktif, penataan dan penyimpanan arsip inaktif.
4. Melakukan identifikasi dan alih media arsip aktif, arsip inaktif, arsip vital, maupun arsip terjaga.
5. Melakukan identifikasi dan penilaian arsip aktif, arsip inaktif, arsip vital, maupun arsip terjaga yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip.
6. Melakukan identifikasi dan pengelolaan arsip vital.
7. Melakukan identifikasi, penilaian dan verifikasi arsip dalam rangka pemindahan arsip inaktif.
8. Melakukan identifikasi, penilaian dan verifikasi serta penyusunan daftar arsip yang akan dimusnahkan.
9. Melakukan kajian dan analisis kearsipan dalam bentuk policy brief.
10. Melakukan inovasi untuk mengembangkan teknologi tepat guna di bidang pengelolaan arsip.
11. Menyusun dan menyiapkan materi penyuluhan, bimbingan teknis, maupun modul diklat kearsipan dan sosialisasi.
Syarat-Syarat Petugas Arsip
Menurut Littlefield dan Peterson, seorang arsiparis harus memenuhi enam syarat pokok yang mutlak dan harus dimilik, yaitu :
a. berpendidikan sekolah menengah dan memiliki kecerdasan normal.
b. memahami susunan abjad dengan baik dan memiliki penglihatan yang tajam untuk dapat membedakan nama kecil dan angka-angka dalam warkat.
c. Memiliki kecermatan.
d. Memiliki suatu pikiran yang tertarik pada perincian-perincian yangkecil.
e. Memiliki sifat kerapihan dalam bekeja.
f. Memiliki sifat pertimbangan yang baik.
Secara umum syarat petugas arsip atau arsiparis yang baik adalah sebagai berikut :
a) pengetahuan dan keterampilan tentang arsip, surat menyurat, seluk beluk tentang organisasi/instansi dan tata kearsipan atau sistem kearsiapan.
b) Pendidikan minimal sekolah Menengah Kejuruaan.
c) Tekun, teliti, rapih, cermat dan sabar dalam menyelesaikan pekerjaan.
d) Cekatan, cerdas dan kreatif dalam menjalankan pekerjaan.
e) Disiplin, jujur dan tanggung jawab.
f) Ramah dan sopan dalam melayani permintaan arsip.
g) Loyal dan dapat menyimpan rahasia.
h) Sehat rohani dan jasmani.
i) Bekerja secara professional.
Arsiparis adalah seorang profesional dengan tugas mulia, namun beberapa orang menganggap remeh atas profesi ini. Yang perlu dilakukan bukanlah balas dendam, menghindar, menyerah, apalagi sakit hati kepada mereka yang menganggap remeh, namun dengan membangun pribadi arsiparis, antara lain dengan:
1. Membangun kepercayaan diri. Arsiparis harus menjadi penilai atas dirinya sendiri dan penilai profesi yang lain, bukan obyek yang dinilai, apalagi dinilai rendah. Untuk mencapainya maka harus dibangun mental berkompetisi yang kuat dan pengembangan kepercayaan diri, yang dapat ditingkatkan dengan memperluas pengetahuan, memenangkan sebuah kompetisi, keberhasilan dalam bekerja, dan sebagainya.
2. mempercantik citra diri. Pembangunan citra meliputi tingkat pendidikan, kecakapan dan kemampuan, dan penampilan. Penampilan disini bukan saja dalam hal penampilan fisik, tetapi juga secara intelektual. Arsiparis dengan penampilan elegan akan sedikit banyak mempercantik citra diri. Secara intelektual, arsiparis yang baik akan sering banyak tampil, baik dalam hal mengemukakan pendapat, mengutarakan argumen, maupun dalam hal kepemimpinan dalam menjalankan sebuah sistem. Ko
3. mengembangkan potensi diri, dengan cara penguasaan logika dan perencanaan strategi serta siap berkompetisi.
4. Mengembangkan organisasi profesi. Seorang arsiparis tidak bisa berkembang kalau hanya sebagai makhluk indivudi. Sebagai makhluk social dan professional sudah seharusnya arsiparis juga mengikuti organisasi profesinya.
Referensi:
Nur Jatu Hidayati, A.Md oleh Perpuskp. ARSIPARIS MERUPAKAN SUATU KEBUTUHAN: sebuah opini. Dikutip pada tanggal 20 Desember 2020. https://perpustakaan.kulonprogokab.go.id/detil/261/arsiparis-merupakan-suatu-kebutuhan-sebuah-opini
bbppkupang. 2019. Syarat-Syarat Petugas Arsip (Arsiparis) Yang Baik. Dikutip pada tanggal 20 Desember 2020. http://bbppkupang.bppsdmp.pertanian.go.id/blog/post/syarat-syarat-petugas-arsip-arsiparis-yang-
Wahyani. 2012. KOMPETENSI ARSIPARIS: MEMBANGUN CITRA DIRI MENGUATKAN PROFESI. Dikutip pada tanggal 20 Desember 2020. http://yanisukalib.blogspot.com/2012/11/profesi-arsiparis.html?m=1
Komentar
Posting Komentar