MENGENAL LEBIH DALAM PROFESI ARSIPARIS

 



Nama                      : Hanin Salsabila

Nim                         : 195030707111027

Matkul                    : Manajemen Rekod

Kelas                       : A

Dosen Pengampu : Muhammad Rosyihan, S.IP, M.Hum

UAS MANAJEMEN REKOD

PROFESI DI BIDANG ILMU PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI (KHUSUS BIDANG MANAJEMEN REKOD DAN INFORMASI)

a)       Sebagai calon profesional di bidang manajemen rekod dan informasi, dari bacaan dan pengalaman empiris anda di lapangan, profesi yang mana menurut anda paling menarik untuk anda pilih, mengapa dan bagaimana anda meraihnya?

b)       Kemudian bagaimana mengembangkan profesi dan masyarakat di sekitar anda?

Sebelum membahas mengenai profesi yang akan saya pilih, saya akan menjelaskan terlebih dahulu tentang profesi di bidang manajemen rekod dan informasi merupakan jenis pekerjaan yang memberdayakan keahlian dan keterampilan khusus, bahkan membutuhkan latar belakang pendidikan khusus yang sesuai dengan bidang ilmu yang dijalani atau dimumpuni (ilmu perpustakaan dan informasi). Profesi yang akan saya pilih adalah arsiparis. Arsiparis sendiri merupakan orang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mampu mempunyai fungsi, tugas dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.

Menarik buat saya untuk bisa mendalami profesi ini karena tugas pokok dari profesi arsiparis menurut peraturan kepala arsip nasional republik indonesia nomor 43 tahun 2015 berisikan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi. Dengan tugas pokok dari arsiparis ini membuat saya ingin lebih mendalami dan mencapai informasi lebih banyak lagi tentang profesi ini dan juga dengan tugas pokok dari arsiparis berperan penting bagi organisasi maupun perusahaan dalam berjalannya tata kelola informasi dan berkas-berkas penting.

Tugas tambahan dari arsiparis berupa peran serta dalam kegiatan ilmiah bidang kearsipan, melakukan kajian, telaah/analisis kearsipan dalam bentuk Policy Brief, menemukan dan melakukan pengembangan teknologi tepat guna di bidang kearsipan (inovasi dalam pengelolaan arsip), menjadi anggota dalam organisasi profesi Arsiparis baik nasional maupun internasional, menjadi anggota dalam tim penilai kinerja Jabatan Arsiparis, memperoleh penghargaan/tanda jasa kehormatan atau penghargaan lainnya, memperoleh gelar kesarjanaan lainnya yang sederajat, mengajar/melatih di bidang kearsipan, menulis karya ilmiah di bidang kearsipan, melakukan penyusunan dan penyiapan bahan materi penyuluhan, Bimbingan Teknis (BINTEK), modul diklat kearsipan dan sosialisasi; dan melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.

Seluruh unit  kearsipan  dan  lembaga  kearsipan  harus  mengikuti  segala  kebijakan  yang  diterapkan  ANRI. Termasuk pula berkaitan dengan profesi kearsipan.  ANRI  memiliki  kewenangan  mengatur  seluruh  organisasi  kearsipan,  baik  itu  unit  kearsipan  pada pencipta arsip  dan lembaga kearsipan. Unit kearsipan ini meliputi lembaga negara dan pemerintah, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selain itu mengatur pula keberadaan lembaga kearsipan, mulai dari ANRI, arsip daerah baik provinsi dan kabupaten/kota, dan arsip perguruan tinggi negeri.

Cara saya agar dapat meraih profesi ini yakni dengan melakukan pembelajaran yang tepat dan tekun tentang bidang ilmu profesi arsiparis dan selalu melakukan riset mengenai hal yang berhubungan dengan profesi arsiparis. Hal ini yang perlu saya lakukan semaksimal mungkin agar bisa tercapainya keinginan dan ketertarikan saya terhadap profesi arsiparis. Di samping itu saya juga suka mempelajari tentang profesi ini dan ingin melakukan praktik keilmuan secara langsung tentang profesi arsiparis.

Dalam hal mengembangkan profesi arsiparis dan masyarakat di sekitarnya dengan melakukan otonomi profesi. Otomoni profesi merupakan ingkat kebebasan, independensi, dan kebijaksanaan yang dimiliki seseorang dalam merencanakan suatu pekerjaan dan menentukan cara apa yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut (Fiscal et al. 2012: 282). Xie dan Johns (1995) dalam Wisesa.A.L, (2012: 3) telah membuktikan jika otonomi profesi sudah dimiliki maka kebutuhan akan tugas dan kinerja akan semakin tinggi juga. Ada tiga skala penilaian untuk aspek otonomi, yakni work method, work schedule, dan work criteria. Dimana work method adalah kemampuan seseorang memilih cara apa yang digunakan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Work schedule adalah kemampuan seseorang untuk mengatur rangkaian penyelesaian tugas. Dan work criteria adalah kemampuan sesorang untuk menyediakan sumber daya yang dibutuhkan untuk evaluasi (Pearson dalam Prasentya, 2011:39-40) dalam Aulia. I. A. (2015: 1). Dan juga otonomi profesi merupakan bagian dari prinsip etika profesi. Setiap profesional memiliki wewenang dan kebebasan dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan profesinya. Maka, seorang profesional memiliki hak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan mempertimbangkan kode etik profesi.

 

 

 

 

Berkaitan  dengan  sumber  daya  manusia,  ANRI  mempunyai kewenangan  untuk  melaksanakan pembinaan  dan  pengembangan  arsiparis  yang berada  di  bawah  pemerintah.  Hal  ini bisa dilihat dalam  pasal  30  UU  tentang  kearsipan,  termasuk juga dalam  PP  No.  28  tahun  2012  tentang pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009. Secara spesifik PP ini memberikan kewenangan yang begitu luas kepada ANRI untuk mengatur tentang SDM kearsipan ini. Poin berikutnya menyatakan  bahwa  pembinaan  organisasi  profesi  arsiparis  dilakukan  oleh  Pemerintah  dan pemerintah  daerah. Selanjutnya dengan menyatakan  AD  dan ART  berdasarkan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.  Melalui  pasal  ini,  dapat  diartikan  bahwa  pemerintah  melalui  ANRI  benar-benar mengatur secara penuh organisasi profesi arsiparis ini

Saat ini kebutuhan atas adanya pengelola dokumen dan arsip dinamis relatif cukup tinggi. Berbagai jenis  usaha, contohnya  perusahaan,  yayasan  maupun  organisasi  non-pemerintah  membutuhkan  staf yang bisa mengelola dokumen dan arsip.  Berbagai regulasi  memaksa institusi  swasta agar tertib dan  sistematis  dalam  pengelolaan  dokumennya.  Mulai  dari  kepentingan  internal,  seperti  arsip keuangan  sampai  kepentingan  eksternal,  seperti  kelengkapan  dokumen  tender  atau  penawaran usaha dan kerja sama, sampai kebutuhan untuk mengikuti sertifikasi ISO. 












Komentar