Nama
: Hanin Salsabila
Nim :
195030707111027
Matkul :
Manajemen Rekod
Kelas :
A
Dosen Pengampu : Muhammad Rosyihan, S.IP, M.Hum
UAS MANAJEMEN REKOD
PROFESI DI BIDANG ILMU PERPUSTAKAAN
DAN INFORMASI (KHUSUS BIDANG MANAJEMEN REKOD DAN INFORMASI)
a) Sebagai calon
profesional di bidang manajemen rekod dan informasi, dari bacaan dan pengalaman
empiris anda di lapangan, profesi yang mana menurut anda paling menarik untuk
anda pilih, mengapa dan bagaimana anda meraihnya?
b) Kemudian
bagaimana mengembangkan profesi dan masyarakat di sekitar anda?
Sebelum membahas mengenai
profesi yang akan saya pilih, saya akan menjelaskan terlebih dahulu tentang
profesi di bidang manajemen rekod dan informasi merupakan jenis pekerjaan yang
memberdayakan keahlian dan keterampilan khusus, bahkan membutuhkan latar
belakang pendidikan khusus yang sesuai dengan bidang ilmu yang dijalani atau
dimumpuni (ilmu perpustakaan dan informasi). Profesi yang akan saya pilih
adalah arsiparis. Arsiparis sendiri merupakan orang yang memiliki kompetensi di
bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan
dan pelatihan kearsipan serta mampu mempunyai fungsi, tugas dan tanggung jawab
melaksanakan kegiatan kearsipan.
Menarik buat saya untuk
bisa mendalami profesi ini karena tugas pokok dari profesi arsiparis menurut
peraturan kepala arsip nasional republik indonesia nomor 43 tahun 2015
berisikan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan
kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi. Dengan tugas
pokok dari arsiparis ini membuat saya ingin lebih mendalami dan mencapai
informasi lebih banyak lagi tentang profesi ini dan juga dengan tugas pokok
dari arsiparis berperan penting bagi organisasi maupun perusahaan dalam
berjalannya tata kelola informasi dan berkas-berkas penting.
Tugas tambahan dari
arsiparis berupa peran serta dalam kegiatan ilmiah bidang kearsipan, melakukan
kajian, telaah/analisis kearsipan dalam bentuk Policy Brief, menemukan dan
melakukan pengembangan teknologi tepat guna di bidang kearsipan (inovasi dalam
pengelolaan arsip), menjadi anggota dalam organisasi profesi Arsiparis baik
nasional maupun internasional, menjadi anggota dalam tim penilai kinerja
Jabatan Arsiparis, memperoleh penghargaan/tanda jasa kehormatan atau
penghargaan lainnya, memperoleh gelar kesarjanaan lainnya yang sederajat,
mengajar/melatih di bidang kearsipan, menulis karya ilmiah di bidang kearsipan,
melakukan penyusunan dan penyiapan bahan materi penyuluhan, Bimbingan Teknis
(BINTEK), modul diklat kearsipan dan sosialisasi; dan melaksanakan tugas lain
yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.
Seluruh unit kearsipan
dan lembaga kearsipan
harus mengikuti segala
kebijakan yang diterapkan
ANRI. Termasuk pula berkaitan dengan profesi kearsipan. ANRI
memiliki kewenangan mengatur
seluruh organisasi kearsipan,
baik itu unit
kearsipan pada pencipta
arsip dan lembaga kearsipan. Unit kearsipan
ini meliputi lembaga negara dan pemerintah, pemerintahan daerah, perguruan
tinggi negeri, badan usaha milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD). Selain itu mengatur pula keberadaan lembaga kearsipan, mulai dari ANRI,
arsip daerah baik provinsi dan kabupaten/kota, dan arsip perguruan tinggi
negeri.
Cara saya agar dapat
meraih profesi ini yakni dengan melakukan pembelajaran yang tepat dan tekun
tentang bidang ilmu profesi arsiparis dan selalu melakukan riset mengenai hal
yang berhubungan dengan profesi arsiparis. Hal ini yang perlu saya lakukan
semaksimal mungkin agar bisa tercapainya keinginan dan ketertarikan saya
terhadap profesi arsiparis. Di samping itu saya juga suka mempelajari tentang
profesi ini dan ingin melakukan praktik keilmuan secara langsung tentang
profesi arsiparis.
Dalam hal mengembangkan
profesi arsiparis dan masyarakat di sekitarnya dengan melakukan otonomi
profesi. Otomoni profesi merupakan ingkat kebebasan, independensi, dan
kebijaksanaan yang dimiliki seseorang dalam merencanakan suatu pekerjaan dan
menentukan cara apa yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut
(Fiscal et al. 2012: 282). Xie dan Johns (1995) dalam Wisesa.A.L, (2012: 3)
telah membuktikan jika otonomi profesi sudah dimiliki maka kebutuhan akan tugas
dan kinerja akan semakin tinggi juga. Ada tiga skala penilaian untuk aspek
otonomi, yakni work method, work schedule, dan work criteria. Dimana work
method adalah kemampuan seseorang memilih cara apa yang digunakan untuk
menyelesaikan suatu pekerjaan. Work schedule adalah kemampuan seseorang untuk
mengatur rangkaian penyelesaian tugas. Dan work criteria adalah kemampuan
sesorang untuk menyediakan sumber daya yang dibutuhkan untuk evaluasi (Pearson
dalam Prasentya, 2011:39-40) dalam Aulia. I. A. (2015: 1). Dan juga otonomi
profesi merupakan bagian dari prinsip etika profesi. Setiap profesional
memiliki wewenang dan kebebasan dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan profesinya.
Maka, seorang profesional memiliki hak untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dengan mempertimbangkan kode etik profesi.
Berkaitan dengan
sumber daya manusia,
ANRI mempunyai kewenangan untuk
melaksanakan pembinaan dan pengembangan
arsiparis yang berada di bawah pemerintah.
Hal ini bisa dilihat dalam pasal
30 UU tentang kearsipan,
termasuk juga dalam PP No.
28 tahun 2012
tentang pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009. Secara spesifik PP ini
memberikan kewenangan yang begitu luas kepada ANRI untuk mengatur tentang SDM
kearsipan ini. Poin berikutnya menyatakan
bahwa pembinaan organisasi
profesi arsiparis dilakukan
oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Selanjutnya dengan menyatakan AD dan
ART berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Melalui pasal ini,
dapat diartikan bahwa
pemerintah melalui ANRI
benar-benar mengatur secara penuh organisasi profesi arsiparis ini
Saat ini kebutuhan atas
adanya pengelola dokumen dan arsip dinamis relatif cukup tinggi. Berbagai
jenis usaha, contohnya perusahaan,
yayasan maupun organisasi
non-pemerintah membutuhkan staf yang bisa mengelola dokumen dan
arsip. Berbagai regulasi memaksa institusi swasta agar tertib dan sistematis
dalam pengelolaan dokumennya.
Mulai dari kepentingan
internal, seperti arsip keuangan sampai
kepentingan eksternal, seperti
kelengkapan dokumen tender
atau penawaran usaha dan kerja
sama, sampai kebutuhan untuk mengikuti sertifikasi ISO.
Komentar
Posting Komentar