Arsiparis Dalam Sebuah Organisasi

 

 

Indi Ismi Salsabila | 195030701111007 | Ujian Akhir Semester | Manajemen Rekod | Kelas B

 

Nama : Indi Ismi Salsabila

NIM : 195030701111007

Kelas : Manajemen Rekod B

 

 

Profesi di Bidang Ilmu Perpustakaan dan Informasi

(Khususnya di Bidang Manajemen Rekod dan Informasi)

 

Jurusan Ilmu Perpustakaan dan Informasi pada dasarnya melibatkan banyak sekali para ahli yang memiliki keahlian di bidang teknologi, manajemen, dan pendidikan untuk mengumpulkan, merapikan dan menyimpan data. Program studi ini bertujuan untuk menciptakan profesionalisme yang terampil dan memiliki daya saing dalam manajemen perpustakaan dan informasi, serta memiliki kompetensi khusus dalam pengelolaan sumber-sumber primer ilmu pengetahuan.

Membicarakan mengenai sebuah profesi di bidang Ilmu Perpustakaan dan Informasi khususnya di bidang Manajemen Rekod dan Arsip memang sangat beragam. Sebagai mana kita tahu, seseorang yang  menekuni profesi ini merupakan seseorang yang memiliki keterampilan dan pengetahuan khusus untuk mengelola arsip dan rekod di suatu perusahaan atau organisasi dengan basis digital. Profesi di bidang ini diantaranya yaitu application developer, kataloger, information programmer, data strategis, arsiparis dan lain sebagainya. Nahh, untuk pembahasan kali ini, saya akan membahas mengenai Profesi Arsiparis dalam Sebuah Organisasi, dikarenakan masih banyak orang – orang yang menganggap remeh terhadap profesi tersebut dan menganggap profesi ini masih kurang dirasakan untuk kelangsungan hidup sebuah organisasi.

 ARSIPARIS dalam SEBUAH ORGANISASI

Arsiparis dapat dikatakan sebagai salah satu profesi yang akan ditekuni bagi seseorang yang telah mempelajari keterampilan dan pengetahuan mengenai menilai, mengedit, dan mengarahkan pengamanan arsip permanen dan dokumen bernilai sejarah serta ikut serta dalam kegiatan riset berdasarkan bahan arsip. Penanganan arsip yang tidak benar dapat menyebabkan arsip menjadi rusak, terselip, tidak terawat, bahkan hilang. Padahal, arsip memiliki nilai penting di bidang pendidikan, terutama untuk kegiatan penelitian dan penulisan sejarah. Itulah mengapa Arsiparis dibutuhkan di dalam suatu kegiatan apapun, baik didalam suatu perusahaan atau sebuah organisasi.

Setiap organisasi dalam melaksanan aktifitasnya selalu menghasilkan arsip, Seperti di dalam organisasi pemerintahan. Arsiparis dalam organisasi ini berperan sebagai pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kearsipan pada instansi pemerintah, termasuk kegiatan mengurus, memberkaskan dan mengelola arsip-arsip aktif. Itu artinya, arsip merupakan produk samping (by product) dari organisasi. Seiring berjalannya sebuah organisasi makin lama arsip yang tercipta makin banyak pula. Arsip disini sangat berperan terutama sebagai bahan informasi dalam perencanaan, pengambilan keputusan, pertanggungjawaban (akuntabilitas), dan bukti sejarah. Untuk itu, orang yang diberi tugas ini tidak bisa sembarang orang, mereka harus memiliki keterampilan dan pengetahuan khususnya di bidang pengelolaan sebuah arsip, mengenali macam – macam arsip yang ada, kegiatan disposal, dan lain sebagainya.

Dalam hal ini, pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi yang memberikan peluang bagi para Arsiparis untuk ikut berkiprah dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara. Seperti yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Pasal 151 Ayat (1) menyebutkan bahwa Arsiparis mempunyai kedudukan hukum sebagai tenaga profesional yang memiliki kemandirian dan independen dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya. Regulasi ini menempatkan Arsiparis pada kedudukan yang sangat mulia. Mandiri dalam melaksanakan fungsinya tidak lagi pasif menunggu pekerjaan dan perintah dari atasannya tetapi dituntut untuk proaktif dan inovator. Sikap pasif  hanya akan menguatkan pandangan miring yang selama ini dilontarkan oleh banyak pihak yaitu Arsiparis merupakan profesi yang tidak menarik, sering dicibir orang, dan dipandang sebelah mata.  

Lalu, bagaimana cara kita bisa menjadi serang Arsiparis yang memenuhi standar seorang Arsiparis? Bagimu yang tertarik dengan profesi Arsiparis, maka harus memiliki minimal pendidikan gelar sarjana di bidang ilmu Perpustakaan, Sekretaris, Ilmu Administrasi atau jurusan relevan lainnya. Lulusan Ilmu Perpustakaan sendiri cenderung lebih disukai karena perkuliahannya melibatkan banyak keahlian di bidang Informasi teknologi, manajemen, dan pendidikan untuk mengumpulkan, merapikan dan menyimpan data, dimana seseorang yang sudah menekuni dan mempelajari bidang ini, bisa dipastikan Ia mampu untuk mengelola sebuah arsip atau rekod. Tidak hanya itu seorang Arsiparis, juga memiliki sebuah kode etik, dimana kode ini merupakan pola aturan etika sebagai pedoman berperilaku bagi Arsiparis dalam melakukan kegiatan atau pekerjaannya.  

Dari beberapa paparan diatas, seorang Arsiparis dapat membuktikan kiprahnya di berbagai kegiatan yang ada, tentu dengan kode etik yang mereka terapkan, pengetahuan dan skill yang mereka miliki serta lebih positif dan terus meningkatkan profesionalisme dalam bekerja, sehingga hasil kerjanya dapat dirasakan untuk kepentingan organisasi ataupun perusahaan yang pada akhirnya keberadaan Arsiparis memang diperlukan.

 

Sumber Referensi  :

____. 2013. Jurnal Ilmu Informasi, Perpustakaan, dan Kearsipan. Universitas Indonesia : Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya.


Komentar