Husna Argitasari - 195030700111023 - Ujian Akhir Semester - Manajemen Rekod - Kelas B
Arsiparis
merupakan salah satu profesi di bidang ilmu perpustakaan dan informasi. Profesi
ini merupakan sebutan untuk orang yang memiliki kompetensi dalam bidang
kearsipan. Di mana kompetensi tersebut bisa didapatkan dari pendidikan formal
dan/atau pelatihan kearsipan. Menurut Undang – Undang Nomor.43 Tahun 2009,
Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang
diperoleh melalui pendidikan formal dan atau pendidikan dan pelatihan kearsipan
serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan
kearsipan.
Menurut
Permen PAN No. PER/3/M.PAN/3/2009, Arsiparis adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan
pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai Negeri
Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang
berwenang.
Di sebuah
instansi/lembaga manapun profesi ini memberikan peran yang penting dalam
peningkatan kinerja instansi/ lembaga tersebut. Mengapa demikian? Karena dalam
sebuah instansi/lembaga suatu arsip, baik arsip dinamis maupun arsip statis
memiliki nilai yang penting. Jika dalam instansi/lembaga tersebut salah dalam
penanganan arsip dimana dapat menyebabkan arsip tersebut menjadi tidak terkontrol,
seperti rusak, terselip, tidak terawat, bahkan hilang, hal tersebut nantinya
akan merugikan instansi/lembaga itu sendiri. Oleh karena itu, peran arsiparis
ini sangat penting dalam sebuah instansi/lembaga.
Tugas pokok
seorang arsiparis yaitu mengelola arsip dinamis dan arsip statis, memberikan
pembinaan kearsipan, serta mengelola dan menyajikan arsip menjadi informasi. peran
dan tanggung jawab seorang arsiparis yaitu sebagai berikut :
1.
Menerima dan membuat arsip dalam upaya
menciptakan arsip
2.
Memverifikasi autentisitas arsip yang tercipta
3.
Melakukan pemberkasan arsip aktif, penataan dan
penyimpanan arsip inaktif
4.
Melakukan identifikasi dan alih media arsip
aktif, arsip inaktif, arsip vital, maupun arsip terjaga
5. Melakukan identifikasi dan
penilaian arsip aktif, arsip inaktif, arsip vital, maupun arsip terjaga yang
akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip.
6. Melakukan identifikasi dan pengelolaan arsip
vital.
7. Melakukan identifikasi, penilaian dan
verifikasi arsip dalam rangka pemindahan arsip inaktif.
8. Melakukan identifikasi, penilaian dan
verifikasi serta penyusunan daftar arsip yang akan dimusnahkan.
9. Melakukan kajian dan analisis kearsipan dalam
bentuk policy brief.
10. Melakukan inovasi untuk mengembangkan
teknologi tepat guna di bidang pengelolaan arsip.
11. Menyusun dan menyiapkan materi penyuluhan,
bimbingan teknis, maupun modul diklat kearsipan dan sosialisasi.
Melihat peluang kerja yang cukup menjanjikan
bagi lulusan perguruan tinggi menjadi alasan profesi tersebut banyak diminati.
Karena, kita tahu di Indonesia banyak institusi/lembaga yang membutuhkan
profesi tersebut. Seluruh kegiatan organisasi pada dasarnya membutuhkan
informasi yang dapat membantu pekerjaan maupun informasi yang bisa
menyelesaikan permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat saat ini. Salah
satu sumber informasi penting yang dapat menunjang proses kegiatan administrasi
maupun birokrasi adalah arsip (record). Arsip adalah rekaman kegiatan atau
peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga Negara,
Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, Organisasi Politik,
Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (Sulistyo Basuki. 2013. :1.4).
Untuk menjadi seorang arsiparis harus memiliki
kompetensi yang meliputi beberapa aspek, yaitu aspek pengetahuan, aspek
keterampilan, dan aspek sikap. Aspek pengetahuan tidak hanya terbatas
tentang kearsiapan, tetapi ilmu-ilmu lain yang dapat mendukung profesi
arsiparis. Sebagai aspek keterampilan seorang arsiparis harus dapat
melaksanakan pekerjaan, mengelola pekerjaan, mengantisipasi segala kemungkinan
yang akan terjadi, keterampilan mengelola lingkungan kerja, serta keterampilan dalam
beradaptasi dengan lingkungan dan pekerjaan. Sikap juga menjadi aspek yang
penting untuk kompetensi seorang arsiparis sebagai performanya di tempat kerja,
tanggapan lingkungan kerja, penghargaan, dan penilaian.
Minimnya
minat masyarakat untuk menekuni profesi tersebut merupakan salah satu penyebab
kurangnya pekerja dibidang ini. Salah satu cara untuk meningkatkan minat pada
masyarakat yaitu dengan memberikan penyuluhan atau pelatihan kepada masyarakat.
Dengan begitu masyarakat menjadi mengerti bahwa dalam profesi tersebut tidak
hanya mengelola arsip namun lebih dari itu.
Referensi :
Ardyawin, Iwin. Kompetensi Arsiparis Dalam Pengelolaan
Kearsipan Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Informasi Masyarakat. Universitas Islam Negeri
Sunan Kalijaga Yogyakarta. Hal. 33-45
Quipper. Arsiparis. Dilihat melalui https://campus.quipper.com/careers/arsiparis

Komentar
Posting Komentar