Husna Argitasari - 195030700111023 - Ujian Akhir Semester - Manajemen Rekod - Kelas B


Arsiparis merupakan salah satu profesi di bidang ilmu perpustakaan dan informasi. Profesi ini merupakan sebutan untuk orang yang memiliki kompetensi dalam bidang kearsipan. Di mana kompetensi tersebut bisa didapatkan dari pendidikan formal dan/atau pelatihan kearsipan. Menurut Undang – Undang Nomor.43 Tahun 2009, Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.

                Menurut Permen PAN No. PER/3/M.PAN/3/2009, Arsiparis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Di sebuah instansi/lembaga manapun profesi ini memberikan peran yang penting dalam peningkatan kinerja instansi/ lembaga tersebut. Mengapa demikian? Karena dalam sebuah instansi/lembaga suatu arsip, baik arsip dinamis maupun arsip statis memiliki nilai yang penting. Jika dalam instansi/lembaga tersebut salah dalam penanganan arsip dimana dapat menyebabkan arsip tersebut menjadi tidak terkontrol, seperti rusak, terselip, tidak terawat, bahkan hilang, hal tersebut nantinya akan merugikan instansi/lembaga itu sendiri. Oleh karena itu, peran arsiparis ini sangat penting dalam sebuah instansi/lembaga.

Tugas pokok seorang arsiparis yaitu mengelola arsip dinamis dan arsip statis, memberikan pembinaan kearsipan, serta mengelola dan menyajikan arsip menjadi informasi. peran dan tanggung jawab seorang arsiparis yaitu sebagai berikut :

1.       Menerima dan membuat arsip dalam upaya menciptakan arsip

2.       Memverifikasi autentisitas arsip yang tercipta

3.       Melakukan pemberkasan arsip aktif, penataan dan penyimpanan arsip inaktif

4.       Melakukan identifikasi dan alih media arsip aktif, arsip inaktif, arsip vital, maupun arsip terjaga

5.       Melakukan identifikasi dan penilaian arsip aktif, arsip inaktif, arsip vital, maupun arsip terjaga yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip.

6.       Melakukan identifikasi dan pengelolaan arsip vital.

7.       Melakukan identifikasi, penilaian dan verifikasi arsip dalam rangka pemindahan arsip inaktif.

8.       Melakukan identifikasi, penilaian dan verifikasi serta penyusunan daftar arsip yang akan dimusnahkan.

9.       Melakukan kajian dan analisis kearsipan dalam bentuk policy brief.

10.    Melakukan inovasi untuk mengembangkan teknologi tepat guna di bidang pengelolaan arsip.

11.    Menyusun dan menyiapkan materi penyuluhan, bimbingan teknis, maupun modul diklat kearsipan dan sosialisasi.

Melihat peluang kerja yang cukup menjanjikan bagi lulusan perguruan tinggi menjadi alasan profesi tersebut banyak diminati. Karena, kita tahu di Indonesia banyak institusi/lembaga yang membutuhkan profesi tersebut. Seluruh kegiatan organisasi pada dasarnya membutuhkan informasi yang dapat membantu pekerjaan maupun informasi yang bisa menyelesaikan permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat saat ini. Salah satu sumber informasi penting yang dapat menunjang proses kegiatan administrasi maupun birokrasi adalah arsip (record). Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (Sulistyo Basuki. 2013. :1.4).

Untuk menjadi seorang arsiparis harus memiliki kompetensi yang meliputi beberapa aspek, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, dan aspek sikap. Aspek pengetahuan tidak hanya terbatas tentang kearsiapan, tetapi ilmu-ilmu lain yang dapat mendukung profesi arsiparis. Sebagai aspek keterampilan seorang arsiparis harus dapat melaksanakan pekerjaan, mengelola pekerjaan, mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi, keterampilan mengelola lingkungan kerja, serta keterampilan dalam beradaptasi dengan lingkungan dan pekerjaan. Sikap juga menjadi aspek yang penting untuk kompetensi seorang arsiparis sebagai performanya di tempat kerja, tanggapan lingkungan kerja, penghargaan, dan penilaian.

                Minimnya minat masyarakat untuk menekuni profesi tersebut merupakan salah satu penyebab kurangnya pekerja dibidang ini. Salah satu cara untuk meningkatkan minat pada masyarakat yaitu dengan memberikan penyuluhan atau pelatihan kepada masyarakat. Dengan begitu masyarakat menjadi mengerti bahwa dalam profesi tersebut tidak hanya mengelola arsip namun lebih dari itu.

 

Referensi :

Ardyawin, Iwin. Kompetensi Arsiparis Dalam Pengelolaan Kearsipan Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Informasi Masyarakat. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Hal. 33-45

Quipper. Arsiparis. Dilihat melalui https://campus.quipper.com/careers/arsiparis


Komentar