MUHAMMAD FATIH ABDILLAH | 195030707111001 | UAS MANAJEMEN REKOD | KELAS B
Mengenal Lebih Dalam Tentang Arsiparis
Arsiparis merupakan sebutan untuk orang yang memiliki kompetensi dalam bidang kearsipan. Kompetensi tersebut bisa didapatkan dari pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan. Tugas pokok seorang arsiparis adalah pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis, pembinaan kearsipan, serta pengelolaan dan penyajian arsip menjadi informasi. Nah, penanganan arsip yang nggak benar bisa menyebabkan arsip menjadi rusak, terselip, tidak terawat, bahkan hilang. Padahal, arsip punya nilai penting di bidang pendidikan, terutama untuk kegiatan penelitian dan penulisan sejarah. Jadi, untuk mengelola arsip benar-benar dibutuhkan tenaga ahli spesialis. Arsiparis sendiri merupakan suatu profesi yang sangat penting bagi suatu Lembaga atau Perusahaan, namun pentingnya profesi yang satu ini belum bisa tersosialisasi dengan baik, sehingga belum banyak anak bangsa negeri ini yang mau mendalami profesi yang satu ini.
Definisi Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mampu mempunyai fungsi, tugas dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
Arsip sendiri adalah catatan rekaman kegiatan atau sumber informasi dengan berbagai macam bentuk yang dibuat oleh lembaga, organisasi maupun perseorangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan. Arsip dapat berupa surat, warkat, akta, piagam, buku, dan sebagainya, yang dapat dijadikan bukti sahih untuk suatu tindakan dan keputusan. Dengan adanya perkembangan teknologi, arsip dapat berbentuk audio, video dan digital. Mengingat jumlah arsip yang semakin banyak dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi, badan maupun perseorangan maka diperlukan manajemen pengelolaan arsip yang lebih dikenal dengan sistem kearsipan melalui beberapa pekerjaan atau kegiatan untuk mengelola arsip yang ada. Maka dari itulah seorang arsiparis dibutuhkan untuk dapat menyusun segala arsip yang ada dengan baik dan teratur.
Peluang Kerja Yang Menjanjikan
Menjadi seorang arsiparis bukanlah hal yang mudah namun juga tidak sulit. Mengutip Kompas, profesi arsiparis jadi peluang kerja yang cukup menjanjikan bagi lulusan perguruan tinggi. Karena, di setiap provinsi di Indonesia ada Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah, begitu pula di tingkat kabupaten ada Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten. Walaupun begitu, tenaga kerja arsiparis yang ada di Indonesia masih bisa dibilang sangat kekurangan. Jumlah tenaga arsiparis di Indonesia tahun 2017 hanya 2,5 persen dari total kebutuhan. Dikutip dari Tempo, kurangnya tenaga arsiparis ini tidak cuma di daerah, tapi juga di pusat. Karena kurangnya tenaga kerja yang dibutuhkan untuk menjadi seorang arsiparis, maka prospek kerja menjadi seorang arsiparis juga akan menjadi lebih besar.
Menjadi seorang arsiparis tidak hanya bertugas untuk merawat arsip - arsip yang ada. Seorang arsiparis juga dituntut untuk dapat menjaga kerahasiaan atas arsip - arsip penting yang dimiliki oleh negara. Melansir dari Kompas, seorang arsiparis dapat dituntut 20 tahun penjara jika tidak bisa menjalankan tugas untuk menjaga kerahasiaan arsip - arsip negara yang ada. Jadi menjadi seorang arsiparis juga dituntu untuk memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjaga kerahasiaan arsip - arsip yang bernilai penting.
Peran Penting Arsiparis
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 43 ahun 2009 tentang Kearsipan dan PP 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tentang Kearsipan, mengharuskan penyesuaian segala bentuk kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan dan penyimpanan dokumen atau arsip di suatu lembaga negara atau pemerintahan daerah atau lembaga pendidikan atau perusahaan atau organisasi politik atau organisasi kemasyarakatan atau perorangan.
Penerapan atau suatu bentuk penyesuaian pengelolaan dokumen itu membutuhkan banyak tenaga ahli kearsipan, di sinilah peran penting Arsiparis untuk bisa berkarya. Menurut dari informasi yang dikutip dari Bisnis.com, tercatat jumlah arsiparis yang ada sebanyak 3.525 orang saja, sedangkan kebutuhan arsiparis untuk pusat dan daerah diperkirakan membutuhkan sebanyak 142.760 orang, seperti yang diungkap oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mustari Irawan. Bisa disimpulkan hanya baru tersedia tenaga kearsipan 2,5% saja dari total keseluruhan yang dibutuhkan.
Maka, dengan jumlah yang ada saat ini, banyak arsip milik pemerintah, baik itu pusat ataupun daerah banyak yang terlantar, akibat tak tertangani dengan baik oleh tenaga arsiparis. Sementara itu, tenaga arsiparis terbatas keperluan guna memenuhi tenaga arsiparis di pemerintahan saja dan tak sampai pada lembaga swasta.
Tanggung Jawab Arsiparis
l Menerima dan membuat arsip dalam upaya menciptakan arsip.
l Memverifikasi autentisitas arsip yang tercipta.
l Melakukan pemberkasan arsip aktif, penataan dan penyimpanan arsip inaktif.
l Melakukan identifikasi dan alih media arsip aktif, arsip inaktif, arsip vital, maupun arsip terjaga.
l Melakukan identifikasi dan penilaian arsip aktif, arsip inaktif, arsip vital, maupun arsip terjaga yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip.
l Melakukan identifikasi dan pengelolaan arsip vital.
l Melakukan identifikasi, penilaian dan verifikasi arsip dalam rangka pemindahan arsip inaktif.
l Melakukan identifikasi, penilaian dan verifikasi serta penyusunan daftar arsip yang akan dimusnahkan.
Komentar
Posting Komentar