ARSIPARIS

 Muhammad Azmi Nazib - 195030701111019 - UAS - MR - Kelas C


Ilmu perpustakaan melibatkan banyak keahlian di bidang Informasi teknologi, manajemen, dan pendidikan untuk mengumpulkan, merapikan dan menyimpan data. Pada program studi ini kamu akan mempelajari bagaimana memecahkan permasalahan ilmiah di bidang ilmu perpustakaan dan informasi. Juga melatih mahasiswanya dalam melakukan pengelolaan arsip dan rekod. Program studi ini bertujuan untuk menghasilkan lulusan pustakawan peneliti yang terampil dan memiliki daya saing dalam manajemen perpustakaan dan informasi, serta memiliki kompetensi khusus dalam pengelolaan sumber-sumber primer ilmu pengetahuan.

 

Profesi dan karir lulusan ilmu perpustakkaan

1.    Juru arsip

2.    Staff administrasi

3.    Pustakawan

4.    Spesialis manajemen dokumen

Profesi Arsiparis

Arsiparis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kearsipan pada instansi pemerintah, tidak termasuk kegiatan mengurus, memberkaskan dan mengelola arsip-arsip aktif. Kegiatan kearsipan adalah kegiatan dalam bidang pembinaan, pengelolaan dan pelayanan arsip, penilaian dan penyelesaian arsip serta pemasyarakatan arsip.

Bidang Pekerjaan:

Bidang kegiatan Arsiparis pada umumnya berupa:

1.     Endapan informasi pelaksanaan administrasi yang karakteristik pada suatu instansi dan merupakan rekaman informasi yang belum/tidak dipublikasikan (unpublished record information);

2.     Pengkajian keterkaitan antara sistem kearsipan dengan sistem administrasi;

3.     Pengkajian terhadap klarifikasi informasi dalam rangka pewarisan budaya kepada generasi mendatang dan pertanggungjawaban nasional;

4.     Pengkajian terhadap perlindungan hak dan kewajiban badan hukum dan perseorangan sehubungan keterbukaan (access) arsip.

Tugas Arsiparis:

1.     Mengembangkan sistem kearsipan yang tepat sesuai dengan corak,warna, bentuk dan sistem administrasi yang dikembangkan pada suatu instansi;

2.     Mengolah informasi secara profesional untuk menetapkan klasifikasi informasi untuk menjamin pertanggungjawaban nasional secara efisien;

3.     Merancang suatu sistem layanan/penggunaan arsip untuk berbagai kepentingan secara aman, tepat sasaran, tepat guna dan tepat waktu

4.     Melakukan pembinaan pelaksanaan tertib kearsipan pada suatu struktur organiasi instansi;

5.     Merancang publikasi arsip untuk mendukung kegiatan keilmuan, praktisi dan masyarakat umum;

6.     Melaksanakan kegiatan kerarsipan;

7.     Mengembangkan wawasan keilmuan untuk peningkatan jenjang profesionalsime.

 

Dalam Masyarakat awam arsip masih tergolong asing dan sering menyamakan arsip itu sama dengan perpustakaan, atau dokumen. Arsip tersebut bersifat unik dan tidak dapat disamakan dengan dokumen dan bahan pustaka lainnya. Upaya penyelamatan dan penyimpanan  memori kolektif Bangsa yang bersifat sejarah masih terus dilakukan agar merubah pandangan pada masyarakat supaya masyarakat sadar arsip sehingga warisan budaya tetap terjaga bagi generasi penerus selanjutnya. Dalam Undang-Undang kearsipan, Peran serta masyarakat dapat dilakukan dalam penyelenggaraan pengelolaan, penyelamatan, penggunaan arsip dan penyediaan sumber daya pendukung, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kearsipan. Lembaga kearsipan mengikutsertakan masyarakat dalam kegiatan perlindungan, pengawasan, serta sosialisasi kearsipan.

 

Peran serta masyarakat dalam pegelolaan arsip  dengan cara menyimpan dan melidungi arsip perorangan, keluarga, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan sesuai dengan standar ketentuan Perundang-Undangan. Peran serta masyarakat dalam penyelamatan arsip yakni masyarakat bersikap aktif untuk menyerahkan  arsip statis kepada Lembaga Kearsipan.

Memasyarakatkan Arsip

Kegiatan Kemasyarakat arsip bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pada masyarakat mengenai arsip bahwa arsip tersebut sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Kegiatan pemasyarakatan arsip dalam bentuk mengadakan pameran arsip dengan membuka stand arsip pada saat event tertentu, Di dalam stand arsip ditampilkan arsip foto bersejarah yang mengandung nilai budaya bangsa dan negara.dan Tak hanya membuka stand arsip juga memanfaatkan Layanan Masyarakat Sadar Arsip dengan memutarkan film sejarah sehingga kegiatan pemasyarakatan arsip terlihat lebih menyenangkan sehingga masyarakat menjadi sadar betapa pentingnya arsip itu dalam kehidupan  bermasyarakat. Pemerintah sebaiknya lebih serius kepada peran masyarakat dalam penyelenggaraan ,kearsipan, karena masih banyak masyarakat belum mengerti tentang arsip terutama masyarakat yang jauh dari kota. Hali ini merupakan tantangan bagi arsiparis untuk menyadarkan masyarkat pada arsip. Jika masyarakat tidak sadar arsip, tidak menyelamatkan dan tidak mengetahui cara mengelola arsip dengan benar maka warisan budaya akan hilang sehingga generasi mendatang tidak dapat menikamati sejarah warisan budaya. Dalam peningkatan sadar arsip pada masyarakat sudah dilakukan oleh Pemerintah dengan berbagai cara melalui Lembaga Kearsipan. Pemerintah sebaiknya mengkaji dan mengevaluasi agar upaya ini dapat meningkat tiap tahun dan sasaran lebih tepat dan sesuai dengan target.

 

Referensi :

https://rencanamu.id/cari-jurusan/pendidikan/ilmu-perpustakaan

http://diskarpus.kotabogor.go.id/index.php/welcome/post/single/47

 

 



Komentar