Muhammad Azmi Nazib - 195030701111019 - UAS - MR - Kelas C
Ilmu
perpustakaan melibatkan banyak keahlian di bidang Informasi teknologi,
manajemen, dan pendidikan untuk mengumpulkan, merapikan dan menyimpan data.
Pada program studi ini kamu akan mempelajari bagaimana memecahkan permasalahan
ilmiah di bidang ilmu perpustakaan dan informasi. Juga melatih mahasiswanya
dalam melakukan pengelolaan arsip dan rekod. Program studi ini bertujuan untuk
menghasilkan lulusan pustakawan peneliti yang terampil dan memiliki daya saing
dalam manajemen perpustakaan dan informasi, serta memiliki kompetensi khusus
dalam pengelolaan sumber-sumber primer ilmu pengetahuan.
Profesi dan karir lulusan
ilmu perpustakkaan
1.
Juru arsip
2.
Staff administrasi
3.
Pustakawan
4.
Spesialis manajemen dokumen
Profesi Arsiparis
Arsiparis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melakukan kegiatan kearsipan pada instansi pemerintah, tidak termasuk kegiatan
mengurus, memberkaskan dan mengelola arsip-arsip aktif. Kegiatan kearsipan
adalah kegiatan dalam bidang pembinaan, pengelolaan dan pelayanan arsip,
penilaian dan penyelesaian arsip serta pemasyarakatan arsip.
Bidang Pekerjaan:
Bidang kegiatan Arsiparis pada umumnya berupa:
1. Endapan informasi pelaksanaan administrasi yang karakteristik
pada suatu instansi dan merupakan rekaman informasi yang belum/tidak
dipublikasikan (unpublished record information);
2. Pengkajian keterkaitan antara sistem kearsipan dengan sistem
administrasi;
3. Pengkajian terhadap klarifikasi informasi dalam rangka pewarisan
budaya kepada generasi mendatang dan pertanggungjawaban nasional;
4. Pengkajian terhadap perlindungan hak dan kewajiban badan hukum
dan perseorangan sehubungan keterbukaan (access) arsip.
Tugas Arsiparis:
1. Mengembangkan sistem kearsipan yang tepat sesuai dengan
corak,warna, bentuk dan sistem administrasi yang dikembangkan pada suatu
instansi;
2. Mengolah informasi secara profesional untuk menetapkan
klasifikasi informasi untuk menjamin pertanggungjawaban nasional secara
efisien;
3. Merancang suatu sistem layanan/penggunaan arsip untuk berbagai
kepentingan secara aman, tepat sasaran, tepat guna dan tepat waktu
4. Melakukan pembinaan pelaksanaan tertib kearsipan pada suatu
struktur organiasi instansi;
5. Merancang publikasi arsip untuk mendukung kegiatan keilmuan,
praktisi dan masyarakat umum;
6. Melaksanakan kegiatan kerarsipan;
7. Mengembangkan wawasan keilmuan untuk peningkatan jenjang
profesionalsime.
Dalam
Masyarakat awam arsip masih tergolong asing dan sering menyamakan arsip itu
sama dengan perpustakaan, atau dokumen. Arsip tersebut bersifat unik dan tidak
dapat disamakan dengan dokumen dan bahan pustaka lainnya. Upaya penyelamatan
dan penyimpanan memori kolektif Bangsa
yang bersifat sejarah masih terus dilakukan agar merubah pandangan pada
masyarakat supaya masyarakat sadar arsip sehingga warisan budaya tetap terjaga
bagi generasi penerus selanjutnya. Dalam Undang-Undang kearsipan, Peran serta
masyarakat dapat dilakukan dalam penyelenggaraan pengelolaan, penyelamatan,
penggunaan arsip dan penyediaan sumber daya pendukung, serta penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan kearsipan. Lembaga kearsipan mengikutsertakan
masyarakat dalam kegiatan perlindungan, pengawasan, serta sosialisasi
kearsipan.
Peran
serta masyarakat dalam pegelolaan arsip
dengan cara menyimpan dan melidungi arsip perorangan, keluarga,
organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan sesuai dengan standar
ketentuan Perundang-Undangan. Peran serta masyarakat dalam penyelamatan arsip
yakni masyarakat bersikap aktif untuk menyerahkan arsip statis kepada Lembaga Kearsipan.
Memasyarakatkan
Arsip
Kegiatan
Kemasyarakat arsip bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pada masyarakat
mengenai arsip bahwa arsip tersebut sangat penting dalam kehidupan masyarakat.
Kegiatan pemasyarakatan arsip dalam bentuk mengadakan pameran arsip dengan
membuka stand arsip pada saat event tertentu, Di dalam stand arsip ditampilkan
arsip foto bersejarah yang mengandung nilai budaya bangsa dan negara.dan Tak
hanya membuka stand arsip juga memanfaatkan Layanan Masyarakat Sadar Arsip
dengan memutarkan film sejarah sehingga kegiatan pemasyarakatan arsip terlihat
lebih menyenangkan sehingga masyarakat menjadi sadar betapa pentingnya arsip
itu dalam kehidupan bermasyarakat. Pemerintah
sebaiknya lebih serius kepada peran masyarakat dalam penyelenggaraan
,kearsipan, karena masih banyak masyarakat belum mengerti tentang arsip
terutama masyarakat yang jauh dari kota. Hali ini merupakan tantangan bagi
arsiparis untuk menyadarkan masyarkat pada arsip. Jika masyarakat tidak sadar
arsip, tidak menyelamatkan dan tidak mengetahui cara mengelola arsip dengan
benar maka warisan budaya akan hilang sehingga generasi mendatang tidak dapat
menikamati sejarah warisan budaya. Dalam peningkatan sadar arsip pada
masyarakat sudah dilakukan oleh Pemerintah dengan berbagai cara melalui Lembaga
Kearsipan. Pemerintah sebaiknya mengkaji dan mengevaluasi agar upaya ini dapat
meningkat tiap tahun dan sasaran lebih tepat dan sesuai dengan target.
Referensi
:
https://rencanamu.id/cari-jurusan/pendidikan/ilmu-perpustakaan
http://diskarpus.kotabogor.go.id/index.php/welcome/post/single/47
Komentar
Posting Komentar