Dina Ainur Rizka - 195030707111012 - Ujian Akhir Semester - Manajemen Rekod - Kelas B
Pengertian Arsiparis
Jika membicarakan mengenai program studi ilmu
perpustakaan pasti tidak lepas dari profesi apa yang akan diambil oleh lulusan
ilmu perpustakaan. Banyak sekali pilihan profesi yang dapat diambil dari
lulusan ilmu perpustakaan, salah satunya adalah profesi arsiparis. Pengertian
arsiparis menurut Permen PAN No. PER/3/M.PAN/3/2009 adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai
Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat
yang berwenang.
Pengertian lainnya tentang arsiparis dalam UU No. 43
tahun 2009, tentang kearsipan disebutkan bahwa arsiparis adalah seorang yang
memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan
formal dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas dan tanggung jawab
melaksanakan kegiatan kearsipan.
Kompetensi Seorang Arsiparis
Menurut PER/3/M.PAN/3/2009, jabatan fungsional arsiparis
berdasarkan basis pendidikan yang dimiliki di klasifikasi kan menjadi dua, yaitu
arsiparis tingkat keterampilan dan arsiparis tingkat keahlian. Klasifikasi
arsiparis ini merupakan upaya untuk mewujudkan profesionalisme arsiparis dan
pengklasifikasian ini tentunya akan mempengaruhi pada pembagian jenjang jabatan
arsiparis dan rincian kegiatannya serta kompetensi masing-masing jenjang
jabatan.
Menurut
Atik Widyastuti, kompetensi yang harus dimiliki seorang arsiparis meliputi tiga
aspek, yaitu :
1. Aspek pengetahuan (Knowledge)
Aspek pengetahuan antara lain pendidikan yang sesuai,
diklat yang dipersyaratkan dan memiliki pengetahuan dari pengalaman yang
diverifikasikan.
2. Aspek keterampilan (Skills)
Aspek keterampilan yang dibutuhkan antara lain
keterampilan dalam melaksanakan pekerjaan, mengelola pekerjaan, mengantisipasi
segala kemungkinan yang akan terjadi, keterampilan mengelola lingkungan kerja,
serta keterampilan dalam beradaptasi dengan lingkungan pekerjaan.
Selain itu aspek keterampilan yang juga dibutuhkan
seorang arsiparis di era informasi saat ini yaitu :
-
Keterampilan teknis
(technical skills)
-
Keterampilan
berpolitik (political skills)
-
Keterampilan
menganalisis (analytical skills)
-
Keterampilan
memecahkan masalah (problem-solving skills)
-
Keterampilan
menjadi bagian dari suatu sistem (system
skills)
-
Keterampilan entrepreneur
atau wirausaha (bussines skills)
-
Keterampilan
komunikasi yang baik
3. Aspek sikap (attitude)
Aspek sikap atau attitude yang perlu dimiliki oleh
seorang pustakawan adalah performa di tempat kerja, tanggapan lingkungan kerja,
penghargaan dan penilaian. Menurut Sudirijanto, sebagaimana yang dikutip oleh
Wahid Nashihuddin, terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya, seorang
arsiparis haruslah bersikap profesional, bisa mandiri, siap, matang dan siaga.
Selain itu, sebagai seorang arsiparis harus memiliki kepribadian disiplin,
kuat, memiliki komitmen, pandai memanfaatkan peluang, motivasi tinggi,
berpartisipasi aktif dan berwawasan jauh kedepan.
Seorang arsiparis dituntut harus profesional dalam
menjalankan tugasnya, arsiparis juga diharapkan memiliki kesabaran tingkat
tinggi dalam melaksanakan tugas-tugas kerarsipan. Arsiparis harus mampu
melaksanakan profesinya dengan semangat integritas tinggi dan penuh tanggung
jawab sebagai pengelola informasi.
Kriteria Seorang Arsiparis
Setelah membahas banyak mengenai pengertian arsiparis dan aspek yang
diperlukan untuk menjadi seorang arsiparis. Sekarang kita akan membahas
mengenai kriteria yang diperlukan untuk menjadi arsiparis, yaitu :
1. Berwawasan luas, khususnya tentang khasanah arsip yang
dimiliki lembaga yang menjadi tempat bekerjanya.
2. Mampu memberikan arahan kepada pengguna arsip yang
akan melakukan penelitian dan berperan sebagai konsultan pembaca
3. Terampil dalam memberikan pelayanan dan penggunaan
sarana bantu baca arsip
4. Memberikan perlakuan baik dan benar terhadap
arsiparis.
5. Selektif dan teliti dalam meneliti berkas arsip
sebelum dan sesudah dipinjam
6. Ramah dan senantiasa siap memberikan bantuan pelayanan
7. Menguasai kemampuan bahasa, minimal bahasa Inggris
baik aktif maupun pasif.
Fungsi dan Tugas Arsiparis
Fungsi dan
tugas seorang arsiparis menurut Permenpan No.48 Tahun 2014, tentang jabatan
fungsional arsiparis meliputi :
1. Menjaga terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan
oleh lembaga negara, pemerintahan daerah dan perguruan tinggi negeri.
2. Menjaga ketersediaan arsip yang autentik dan
terpercaya sebagai alat bukti yang sah.
3. Menjaga terwujudnya pengelolaan arsip yang handal dan
pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Menjaga keamanan dan keselamatan arsip yang berfungsi
untuk menjamin arsip-arsip yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan rakyat
melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
5. Menjaga keselamatan dan kelestarian arsip sebagai
bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
6. Menjaga keselamatan aset nasional dalam bidang
ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas
dan jati diri bangsa; dan
7. Menyediakan informasi guna meningkatkan kualitas
pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan
terpercaya.
Mengembangkan Profesi Arsiparis
Saat ini profesi arsiparis masih belum banyak diketahui
kalangan umum, masih banyak yang menanggap profesi menjadi arsiparis hanya
bertugas menata buku. Nyatanya, profesi
arsiparis lebih dari itu. Untuk mengembangkan profesi arsiparis di masyarakat
yang perlu dilakukan pertama kali adalah mensosialisasikan mengenai pentingnya
mengelola arsip.
Referensi :
Wahyani . 2012. Kompetensi Arsiparis : Mmebangun Citra
Diri Menguatkan Profesi. Diakses pada 21 Desember 2020.
Ardyawin, Iwin. Kompetensi Arsiparis Dalam Pengelolaan
Kearsipan Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Informasi Masyarakat. Kompentensi
Arsiparis. Diakses pada 21 Desember 2020

Komentar
Posting Komentar