YASVITA SURYA MAHARSI - 195030707111009 - UJIAN AKHIR SEMESTER MANAJEMEN REKOD - KELAS A
ARSIPARIS
Menurut Undang Undang
Nomor.43 Tahun 2009, Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di
bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan atau pendidikan
dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab
melaksanakan kegiatan kearsipan. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 43
tahun 2009 tentang Kearsipan). Menurut Permen PAN No. PER/3/M.PAN/3/2009,
arsiparis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,
dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan
yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan
secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Profesi arsiparis adalah sebuah
pilihan yang membutuhkan sebuah karakter pribadi yang kuat karena arsiparis
harus bertanggung jawab mengelola kearsipan. Oleh Karena itu, di
instansi/lembaga manapun seorang arsiparis mampu memberikan peranannya dalam
peningkatan kinerja instansi/lembaganya berdasarkan pengetahuan dan keterampilannya
sebagai arsiparis.
Sebagai profesi yang
sangat penting dalam semua institusi arsiparis harus mempunyi kompetensi yang
meliputi beberapa aspek, yaitu :aspek pengetahuan, aspek ketrampilan, dan aspek
sikap. Aspek pengetahuan tidak hanya terbatas tentang kearsiapan, tetapi
ilmu-ilmu lain yang dapat mendukung profesi arsiparis. Sebagai aspek
keterampilan seorang arsiparis harus dapat melaksanakan pekerjaan, mengelola
pekerjaan, mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi, keterampilan
mengelola lingkungan kerja, serta keterampilan dalam beradaptasi dengan
lingkungan dan pekerjaan. Sikap juga menjadi aspek yang penting untuk
kompetensi seorang arsiparis sebagai performanya di tempat kerja, tanggapan
lingkungan kerja, penghargaan, dan penilaian.
Menggaris bawahi gagasan bahwa
arsiparis sebagai profesi dikaitkan dengan defenisi diatas tentu kita harus
menyetujuinya. Karena suatu hal yang dikatakan “profesi” haruslah melalui
pendidikan formal sehingga memiliki pengetahuan yang khusus serta keterampilan
yang mumpuni.
Apa itu profesi?
Profesi menurut (Suwarno, 2010: 100) merupakan
kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan/ pekerjaan yang
memerlukan keterampilan dan kehlian tinggi guna memenuhi kebutuan yang rumit
dari manusia, didalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan keterampilan dan
keahlian tinggi hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan
dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah,
dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan
diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Bagaimana cara pengembangan
profesionalitas?
Sebagai SDM yang profesional,
arsiparis harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dapat
meningkatkan kompetensi dan profesionalitasnya dalam bidang kearsipan. Hal ini
sesuai dengan Pasal 30 UU No. 43 Tahun 2009, yang menyebutkan tentang
pengembangan SDM, dalam hal ini pengembangan arsiparis tentunya. Pasal 30
menyebutkan:
(1) Pengembangan sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas arsiparis dan sumber
daya manusia yang memiliki kompetensi dan profesionalitas di bidang kearsipan.
(2) Lembaga kearsipan nasional melaksanakan pembinaan dan pengembangan arsiparis melalui upaya: a. pengadaan arsiparis, b. pengembangan kompetensi dan keprofesionalan arsiparis melalui penyelenggaraan, pengaturan serta pengawasan pendidikan dan pelatihan kearsipan, c. pengaturan dan kedudukan hukum arsiparis, dan d. penyediaan jaminan kesehatan dan tunjangan profesi untuk sumber daya kearsipan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
kedudukan hukum, kewenangan, kompetensi, pendidikan dan pelatihan arsiparis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Program pengembangan diperlukan untuk
mengarahkan pengelola arsip untuk dapat menerapkan suatu sistem, standar atau
kebijakan dalam organisasi sehingga prosedur-prosedur dapat diterapkan sesuai
kondisi organisasi. Dalam melaksanakan tugas pengelolaan arsip mereka harus
memastikan bahwa aturan, prosedur dan praktek penanganan arsip dilakukan secara
tepat dan konsisten. Untuk itu program pendidikan dan pelatihan diharapkan akan
dapat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya serta kerja sama dan bertukar
pengetahuan dengan profesi bidang lain yang terkait seperti pustakawan, staf
bidang teknologi informasi, dan sebagainya.
Apa fungsi dan tugas arsiparis dengan
lingkup kegiatan kearsipan?
Fungsi dan tugas Arsiparis sebagaimana
dalam Pasal 151 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, dikaitkan
dengan lingkup kegiatan kearsipan, tanggung jawab dan kewenangan yang dimiliki
Arsiparis dalam melakukan pekerjaan pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan
arsip statis:
- Menjaga terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh instansi negara, pemerintahan daerah, instansi pendidikan, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan.
- Menjaga ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.
- Menjaga terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menjaga keamanan dan keselamatan arsip yang berfungsi untuk menjamin arsip-arsip yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
- Menjaga keselamatan dan kelestarian arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Menjaga keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa.
- Menyediakan
informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan
pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
Komentar
Posting Komentar