ARSIPARIS

 YASVITA SURYA MAHARSI - 195030707111009 - UJIAN AKHIR SEMESTER MANAJEMEN REKOD - KELAS A



ARSIPARIS

Menurut Undang Undang Nomor.43 Tahun 2009, Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan). Menurut Permen PAN No. PER/3/M.PAN/3/2009, arsiparis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Profesi arsiparis adalah sebuah pilihan yang membutuhkan sebuah karakter pribadi yang kuat karena arsiparis harus bertanggung jawab mengelola kearsipan. Oleh Karena itu, di instansi/lembaga manapun seorang arsiparis mampu memberikan peranannya dalam peningkatan kinerja instansi/lembaganya berdasarkan pengetahuan dan keterampilannya sebagai arsiparis.

Sebagai profesi yang sangat penting dalam semua institusi arsiparis harus mempunyi kompetensi yang meliputi beberapa aspek, yaitu :aspek pengetahuan, aspek ketrampilan, dan aspek sikap. Aspek pengetahuan tidak hanya terbatas tentang kearsiapan, tetapi ilmu-ilmu lain yang dapat mendukung profesi arsiparis. Sebagai aspek keterampilan seorang arsiparis harus dapat melaksanakan pekerjaan, mengelola pekerjaan, mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi, keterampilan mengelola lingkungan kerja, serta keterampilan dalam beradaptasi dengan lingkungan dan pekerjaan. Sikap juga menjadi aspek yang penting untuk kompetensi seorang arsiparis sebagai performanya di tempat kerja, tanggapan lingkungan kerja, penghargaan, dan penilaian.

Menggaris bawahi gagasan bahwa arsiparis sebagai profesi dikaitkan dengan defenisi diatas tentu kita harus menyetujuinya. Karena suatu hal yang dikatakan “profesi” haruslah melalui pendidikan formal sehingga memiliki pengetahuan yang khusus serta keterampilan yang mumpuni.

Apa itu profesi?

Profesi menurut (Suwarno, 2010: 100) merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan/ pekerjaan yang memerlukan keterampilan dan kehlian tinggi guna memenuhi kebutuan yang rumit dari manusia, didalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan keterampilan dan keahlian tinggi hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah, dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.

Bagaimana cara pengembangan profesionalitas?

Sebagai SDM yang profesional, arsiparis harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalitasnya dalam bidang kearsipan. Hal ini sesuai dengan Pasal 30 UU No. 43 Tahun 2009, yang menyebutkan tentang pengembangan SDM, dalam hal ini pengembangan arsiparis tentunya. Pasal 30 menyebutkan:

 (1) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas arsiparis dan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan profesionalitas di bidang kearsipan.

(2) Lembaga kearsipan nasional melaksanakan pembinaan dan pengembangan arsiparis melalui upaya: a. pengadaan arsiparis, b. pengembangan kompetensi dan keprofesionalan arsiparis melalui penyelenggaraan, pengaturan serta pengawasan pendidikan dan pelatihan kearsipan, c. pengaturan dan kedudukan hukum arsiparis, dan d. penyediaan jaminan kesehatan dan tunjangan profesi untuk sumber daya kearsipan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum, kewenangan, kompetensi, pendidikan dan pelatihan arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

Program pengembangan diperlukan untuk mengarahkan pengelola arsip untuk dapat menerapkan suatu sistem, standar atau kebijakan dalam organisasi sehingga prosedur-prosedur dapat diterapkan sesuai kondisi organisasi. Dalam melaksanakan tugas pengelolaan arsip mereka harus memastikan bahwa aturan, prosedur dan praktek penanganan arsip dilakukan secara tepat dan konsisten. Untuk itu program pendidikan dan pelatihan diharapkan akan dapat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya serta kerja sama dan bertukar pengetahuan dengan profesi bidang lain yang terkait seperti pustakawan, staf bidang teknologi informasi, dan sebagainya.

Apa fungsi dan tugas arsiparis dengan lingkup kegiatan kearsipan?

Fungsi dan tugas Arsiparis sebagaimana dalam Pasal 151 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, dikaitkan dengan lingkup kegiatan kearsipan, tanggung jawab dan kewenangan yang dimiliki Arsiparis dalam melakukan pekerjaan pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis:

  1. Menjaga terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh instansi negara, pemerintahan daerah, instansi pendidikan, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan.
  2. Menjaga ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.
  3. Menjaga terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Menjaga keamanan dan keselamatan arsip yang berfungsi untuk menjamin arsip-arsip yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
  5.  Menjaga keselamatan dan kelestarian arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  6. Menjaga keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa.
  7. Menyediakan informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.




Komentar