Nama : Erza Ananda Hanafiah
NIM :195030707111028
Kelas : A
Matkul : Manajemen Rekod
Pembahasan
Arsiparis atau juru arsip adalah suatu jabatan yang bertugas, bertanggung jawab di ruang lingkup kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki Pegawai Negeri Sipil dengan kepercayaan yang sudah diberikan untuk menjalani hak dan kewajiban sepenuhnya, arsiparis memiliki tugas pokok yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pembinaan kerasipan dengan mengelola arsip dinamis dan arsip statis yang kemudian dikelola menjadi informasi untuk disebarkan secara luas. Jika pengelolaan dilakukan dengan asal-asalan dan tidak benar dapat menyebabkan kekacauan arsip antara lain arsip menjadi rusak, terselip, tidak terawatt, bahkan hilang. Jadi, pengelolaan arsip benar-benar dibutuhkan tenaga ahli spesialis. Karena pentingnya nilai yang ada dalam dokumen yang diperlukan untuk kegiatan penelitian dan penulisan sejarah.
Arsiparis juga berkewajiban mengelola informasi yang terdapat di dalam arsip yang sewaktu waktu dibutuhkan dan harus disajikan dengan cepat dan tepat. Kewajiban ini sesuai dengan Undang-Undang republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Itu yang membuat arsiparis mau tidak mau harus meningkatkan kemampuannya dalam pengelolaan arsip dan pelayanan informasi kearsipan kepada pengguna arsip agar mudah untuk diakses apabila dibutuhkan. Hal tersebut bersangkutan dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 Pasal 17 ayat (!) huruf b yang menyebutkan bahwa unit kearsipan pada penciptaan arsip memiliki fungsi : pengolahan arsip dan penyajian arsip menjadi informasi.
Peran dan tanggung jawab seorang arsiparis :
1. Menerima dan membuat arsip dalam proses pembuatan arsip
2. Memverivikasi autentitas arsip yang sudah tercipta
3. Melakukan pemberkasan arsip aktif dan melakukan penataan maupun penyimpanan arsip inaktif
4. Melakukan identifikasi semua arsip
5. Melakukan identifikasi dan penilaian semua arsip dalam rangka ahli media arsip
6. Mengidentifikasi dan mengelola arsip vital
7. Melakukan identifikasi, penilian dan verifikasi arsip dalam rangka memindai arsip inaktif
8. Mengidentifikasi, menilai dan verifikasi serta penyusunan daftar arsip yang akan dimusnahkan
9. Melakukan kajian dan analisis kearsipan untuk kemanan
10. Melakukan inovasi untuk mengembangkan teknologi tepat guna di bidang pengelolaan arsip
11. Menyusun dan menyiapkan materi penyuluhan, bimbingan tekni, maupun modul diklat kearsipan dan sosialisasi
Pasal 1 ayat 11 pada Permenpan nomor 13 tahun 2016 tentang perubahan Permenpan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsipan :
Kegiatan arsiparis adalah kegiatan untuk mendukung penyelenggaraan kearsipan yang meliputi pengelolaan arsip , pembinaan dan menyajikannya menjadi informasi
Hasil kerja Arparis dalam pengelolaan dan penyajian arsip menjadi informasi menurut pasal 8 ayat 2d Permenpan Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis :
· Daftar informasi arsip aktif, inaktif, vital, terjaga, statis dan kearsipan
Bagaimana cara mengembangkan profesi dan menyebarkannya ?
Dengan cara meningkatkan kualitas dalam profesi arsiparis yang belum semua orang ketahui dan masih sangat rendah dikalangan profesi yang lainnya dan memanimalisir kejadian pelanggaran ataupun kebocoran dokumen yang sedang disimpan. profesi ini banyak yang mengira seperti buangan. tetapi nyatanya seorang arsiparis sangat dibutuhkan bukannya hanya sekedar menyusun dokumentasi dan mengambilnya jika dibutuhkan . tetapi juga menjaga agar tetap aman dan melaksanakannya sesuai dengan prosedur yang ada. tidak sembarang orang
Kesimpulan
Arsiparis merupakan profesi yang belum popular dikalangan masyarakat, tetapi dengan adanya Undang-Undang No.43 Tahun 2009 tentang kearsipan dan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menuntut Arsiparis untuk lebih Profesional dalam mellaksanakan tugas mengola arsip, mengelola informasi dan mengelola arsip menjadi informasi
Saran
Untuk memberikan semangat kepada penulis secara pribadi sebagai seorang arsiparis agar mendapat pengakuan dari masyarakat harus dimulai dari dalam diri kita sendiri untuk lebih menghargai dan mencintai profesi yang diambil dan dengan cara :
1. Meningkatkan kemampua nteknis dalam pengelolaan arsip di semua prosesnya hingga pelayannya
2. Pemahaman teori agar bisa mengikuti update agar mengikuti perkembangan teknologi
3. Keyakinan sebagi arsiparis agar dapat memenuhi tugas dan kewajiban sebagai arsiparis dengan tuntutan profesi.
DAFTAR PUSTAKA
1. https://jdih.anri.go.id/peraturan/PERMENPAN_3_2009.pdf
2. https://campus.quipper.com/careers/arsiparis
Komentar
Posting Komentar