Nurul
Azizah – 195030701111021 – Ujian Akhir Semester Manajemen Rekod – Kelas C –
Arsiparis didalam Instansi Pemerintahan (PNS) atau Swasta.
Tingkat keberadaban suatu bangsa dapat dilihat dari pemeliharaan
dan pelestarian terhadap arsipnya. Berkaitan dengan hal tersebut arsip perlu
dikelola dengan baik dalam sebuah kerangka sistem yang benar. Pengelolaan arsip
yang baik oleh arsiparis idealnya menjadi bagian yang penting dalam menunjang
tercapainya proses pengarsipan dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam
penyampaian informasi yang ada di lembaga atau instansi.
Eksistensi suatu lembaga atau
organisasi tidak terlepas dari faktor sumber daya manusia (SDM). Sumber daya
manusia memegang peranan yang cukup besar, karena dinamika dan gerak organisasi
ditentukan oleh seberapa besar karya dan karsa individu-individu di dalam
organisasi itu sendiri. Demikian juga dengan lembaga kearsipan, sumber daya
yang dimiliki oleh lembaga kearsipan hendaknya dikelola dengan baik sehingga
memberikan hasil yang maksimal terhadap nilai dari sebuah informasi.
Menurut Sumrahyadi dan Toto
Widyarsono. (2014:1) Kearsipan pada dasarnya adalah sebagai ilmu pengetahuan
dan sebagai ilmu terapan. Sebagai ilmu pengetahuan karena secara umum telah
memenuhi syarat-syarat yaitu dapat dipelajari, mempunyai metodologi dan memenuhi
persyaratan lainnya. Sedangkan sebagai ilmu terapan, karena memang pertama kali
dikembangkan kearsipan sebagai sesuatu yang bersifat aplikatif yang pada
mulanya diterapkan di sektor dunia usaha/bisnis dan kemudian menyebar pada
organisasi pemerintahan yang belakangan ini berkembang dengan sangat pesat.
Di era informasi saat sekarang ini
menjadi kebutuhan mutlak bagi setiap organisasi, baik organisasi pemerintah
maupun swasta. Keseluruhan kegiatan organisasi pada dasarnya membutuhkan
informasi yang dapat membantu pekerjaan maupun informasi yang bisa
menyelesaikan permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat dewasa ini.
Salah satu sumber informasi penting yang dapat menunjang proses kegiatan
administrasi maupun birokrasi adalah arsip (record). Di era informasi saat
sekarang ini menjadi kebutuhan mutlak bagi setiap organisasi, baik organisasi
pemerintah maupun swasta. Keseluruhan kegiatan organisasi pada dasarnya membutuhkan
informasi yang dapat membantu pekerjaan maupun informasi yang bisa
menyelesaikan permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat dewasa ini.
Salah satu sumber informasi penting yang dapat menunjang proses kegiatan
administrasi maupun birokrasi adalah arsip (record).
Menurut Permen PAN No. PER/3/M.PAN/3/2009, Arsiparis adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh
Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh
pejabat yang berwenang. Profesi arsiparis adalah sebuah pilihan yang
membutuhkan sebuah karakter pribadi yang kuat karena arsiparis harus
bertanggung jawab mengelola kearsipan. Oleh Karena itu, di instansi/lembaga
manapun seorang arsiparis mampu memberikan peranannya dalam peningkatan kinerja
instansi/lembaganya berdasarkan pengetahuan dan keterampilannya sebagai
arsiparis.
Sebagai profesi yang sangat penting
dalam semua institusi arsiparis harus mempunyi kompetensi yang meliputi
beberapa aspek, yaitu :aspek pengetahuan, aspek ketrampilan, dan aspek sikap.
Aspek pengetahuan tidak hanya terbatas tentang kearsiapan, tetapi ilmu-ilmu
lain yang dapat mendukung profesi arsiparis. Sebagai aspek keterampilan seorang
arsiparis harus dapat melaksanakan pekerjaan, mengelola pekerjaan,
mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi, keterampilan mengelola
lingkungan kerja, serta keterampilan dalam beradaptasi dengan lingkungan dan
pekerjaan. Sikap juga menjadi aspek yang penting untuk kompetensi seorang
arsiparis sebagai performanya di tempat kerja, tanggapan lingkungan kerja,
penghargaan, dan penilaian.
Kompetensi Arsiparis yang Harus dikembangkan
Banyak orang yang meremehkan profesi arsiparis sebagai komponen
penting pada setiap institusi. Sebagai profesi yang mempunyai jabatan penting
pribadi arsiparis harus dibangun agar anggapan miring tentang arsiparis tidak
terlontar lagi. Adapun hal yang perlu dilakukan, yaitu :
v Membangun
kepercayaan diri arsiparis sebagai profesi yang mulia dan sangat berpengaruh
pada peningkatan kinerja institusi.
v Meningkat citra
diri arsiparis dengan peningkatan tingkat pendidikan, kecakapan dan kemampuan,
dan penampilan. Arsiparis dengan penampilan elegan akan sedikit banyak
mempercantik citra diri. Secara intelektual, arsiparis yang baik akan sering
banyak tampil dalam berbagai hal sebagai pendukung peningkatan citra diri
arsiparis.
v Mengembangkan
potensi diri, dengan cara penguasaan logika dan perencanaan strategi serta siap
berkompetisi.
v Mengembangkan
organisasi profesi. Seorang arsiparis tidak bisa berkembang kalau hanya sebagai
makhluk individu. Sebagai makhluk sosial dan profesional sudah seharusnya arsiparis
juga mengikuti organisasi profesinya.
Jabatan Fungsional Arsiparis
v Jabatan
Fungsional Arsiparis, mempunyai kedudukan hukum sebagai tenaga profesional di bidang kearsipan yang memiliki kemandirian dan
independen dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangannya pada lembaga
negara, pemerintahan daerah termasuk desa dan perguruan tinggi negeri.
v Jabatan
Fungsional Arsiparis merupakan jabatan karier yang diduduki oleh PNS.
v Dalam
kedudukannya sebagai tenaga profesional, Arsiparis memiliki fungsi, tugas, dan
kewenangan di bidang kearsipan.
Daftar Pustaka
Ardyawin,
Iwin. 2013. Kompetensi Arsiparis Dalam Pengelolaan Kearsipan Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Informasi Masyarakat. https://media.neliti.com/media/publications/162766-ID-kompetensi-arsiparis-dalam-pengelolaan-k.pdf.
Dikutip pada 22-12-2020.
Komentar
Posting Komentar